Pancurbatu (SIB)
Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia (Kemenkumham RI) mengeluarkan surat pemberitahuan bahwa sudah dapat dilaksanakan pelayanan publik di lingkungan Kemenkumham, antara lain penerimaan tahanan baru dari aparat hukum, penerimaan terpidana yang belum dieksekusi. Penyelenggaraan sidang secara tatap muka. Pengalihan jenis penahanan dan pelayanan kunjungan atau kegiatan yang melibatkan pihak luar.
Sesuai dengan surat tersebut, Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) menerbitkan Surat Keputusan Nomor: PAS-04.OT.02.02 Tahun 2023 Tentang Penyesuaian Pelaksanaan Layanan Pemasyarakatan Pada Masa Transisi Menuju Endemi.
Selanjutnya, Lapas Kelas IIA Pancurbatu merespon cepat dengan mengadakan rapat yang membahas peraturan terbaru pada masa transisi menuju endemi yang dipimpin Kepala Lapas Kelas IIA Pancurbatu, Haposan Silalahi AmdIP SSos.
"Kegiatan layanan publik sudah dapat dilaksanakan seperti semula sebelum adanya Covid-19, tetapi tetap memperhatikan protokol kesehatan seperti melampirkan bukti swab/antigen dengan hasil non reaktif atau bukti vaksin pada aplikasi Peduli Lindungi setiap kali melakukan kegiatan layanan," kata Haposan, Jumat (24/2).
Untuk layanan yang dilakukan di Lapas Kelas IIA Pancurbatu, seperti layanan kunjungan, sudah bisa dilakukan secara tatap muka. Setiap tahanan/narapidana mendapatkan kesempatan menerima kunjungan dua kali dalam satu minggu pada jam kerja.[br]
Pengunjung telah menerima vaksin kedua/vaksin booster dengan bukti pada aplikasi Peduli Lindungi atau menunjukkan tes rapid/swab antigen dengan hasil non reaktif dalam kurun waktu 2x24 jam.
"Bagi keluarga tahanan/narapidana yang belum vaksin, kunjungan dilaksanakan secara virtual, dan kunjungan bagi tahanan, diberikan setelah mendapatkan izin dari pihak yang menahan," ujarnya.
Sebagai instansi pemerintah yang mengedepankan pelayanan publik, Lapas Kelas IIA Pancurbatu melaksanakan ketentuan yang berlaku dan mempertimbangkan toleransi. (SS6/a)