Selasa, 30 April 2024

Pemko Pematangsiantar Diharapkan Segera Tuntaskan Permasalahan Lahan 573 Ha Eks HGU PTPN III di Tanjungpinggir

Redaksi - Minggu, 07 Januari 2024 18:40 WIB
Pemko Pematangsiantar Diharapkan Segera Tuntaskan Permasalahan Lahan 573 Ha Eks HGU PTPN III di Tanjungpinggir
Foto: Ist/harianSIB.com
Robert Tua Siregar PhD
Pematangsiantar (SIB)
Pemko Pematangsiantar diharapkan segera selesaikan masalah lahan 573 Ha eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN III Kebun Bangun di Kelurahan Tanjungpinggir, Pematangsiantar. Selama lebih kurang 20 tahun diduga telah dikuasai penggarap dan hal itu dinilai berpotensi menimbulkan konflik bagi masyarakat.

Anggota Forum Penataan Ruang Kita Pematangsiantar, Robert Tua Siregar PhD, Sabtu (6/1) mengatakan, ijin HGU PTPN III itu tidak diperpanjang lagi sejak 20 tahun lalu, kondisi lapangan saat ini sudah banyak dikuasai masyarakat.

Penyelesaian permasalahan lahan secara konprehensif atau menyeluruh dikatakan butuh atensi Pemko Pematangsiantar berkoordinasi dengan pemerintah atasan baik Pemprov Sumut , Pusat maupun Kementerian BUMN.

"Permasalahan lahan tersebut terjadi selama 4 periode pemerintahan Kota Pematangsiantar. Wali Kota silih berganti, tetapi permasalahan tanah tersebut belum selesai. Kalau kasus tanah tersebut tetap berlarut dikhawatirkan bisa menjadi bom waktu dalam upaya penataan dan pembangunan wilayah Kota Pematangsiantar," ujar Siregar.

Penyelesaian masalah diharapkan berlanjut segera tuntas, jangan dilakukan sepotong-sepotong. Karena, kalau persoalan itu tetap berlanjut maka sewaktu-waktu bisa meledak munculnya konflik horizontal di tengah-tengah masyarakat.

Dia mengatakan, sebaiknya skema yang harus dilakukan dengan pembayaran kepada pemerintah pusat dalam hal ini Kemenkeu baik secara bertahap atau skema peminjaman daerah.

Mengikuti perkembangan permasalahan dikatakan, sebenarnya sejak tahun 2013, Komisi IV DPR RI mendukung upaya yang akan dilakukan Kementerian BUMN dan meminta Deputi Bidang Usaha Primer Kementerian BUMN RI cq Direktur Utama PTPN III (Persero) agar penghapusbukuan dan pemindahtanganan aset lahan seluas 573,40 Ha tersebut, diselesaikan secara tiga pihak antara Kementerian BUMN, PTPN III (Persero) dan Wali Kota Pematangsiantar dengan merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Susanti Dewayani Lantik Lima Pejabat PTP Jajaran Pemko Pematangsiantar
Rapat Paripurna DPRD Simpulkan Kinerja Pemko Pematangsiantar TA 2023 Sangat Buruk
Rapat Paripurna DPRD Simpulkan Kinerja Pemko Pematangsiantar TA 2023 Sangat Buruk
Pelantikan 92 Pejabat Pemko Pematangsiantar Seusai Aturan
Pemko Pematangsiantar Siapkan Regulasi Pembayaran THR Petugas Kebersihan
Wali Kota Susanti Dewayani Lantik 92 Pejabat Pemko Pematangsiantar
komentar
beritaTerbaru