Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 09 Juli 2025

Percepatan Pananganan Covid-19, Pemkab Sergai Terapkan QR Code Gunakan Aplikasi PeduliLindungi

Redaksi - Kamis, 28 Oktober 2021 17:28 WIB
327 view
Percepatan Pananganan Covid-19, Pemkab Sergai Terapkan QR Code Gunakan Aplikasi PeduliLindungi
(Foto Dok/Diskominfo Sergai)
QR CODE : Penerapan scan QR code menggunakan aplikasi PeduliLindungi bagi setiap pengunjung yang akan memasuki  Kantor Bupati Sergai, Kamis (28/10/2021). 
Sergai (harianSIB.com)
Upaya percepatan penanganan pandemi Covid-19, gedung Kantor Bupati Serdangbedagai (Sergai) menerapkan scan quick response (QR) code menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang dipasang di pintu atau akses masuk gedung kantor.

"Penerapan scan QR code PeduliLindungi ini baru dilaksanakan di Kantor Bupati dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Ketentuan ini tentunya akan mendukung disiplin protokol kesehatan (prokes) di lingkungan kerja," ujar Kadis Kominfo Sergai, H Akmal, Kamis (28/10/2021) di Kantor Diskominfo Komplek Kantor Bupati Sergai di Seirampah.

Saat ini, lanjut Akmal, sudah diterapkan kebijakan bagi para pengunjung yang datang ke Kantor Bupati dan Dinas Kominfo. Ke depannya, akan menyusul di perkantoran OPD lain, kecamatan hingga ke tingkat kelurahan dan desa.

Akmal menjelaskan, ada beberapa manfaat yang diperoleh dengan diterapkannya mekanisme QR code PeduliLindungi ini yakni, tiap OPD dapat mengatur kepadatan maksimal pengunjung yang diperbolehkan masuk untuk mendukung penerapan prokes dan menekan penyebaran pandemi.

"Aplikasi ini juga terkoneksi dengan data pemeriksaan Covid-19 dan vaksinasi nasional, sehingga bisa langsung diketahui status tiap individu yang berkunjung, cukup dengan memindai poster QR code lewat aplikasi PeduliLindungi yang bisa diunduh di playstore," sebutnya.

Akmal memaparkan, terdapat empat kategori yang akan muncul di gawai para pengunjung setelah memindai QR code tersebut, yang diwakili dengan notifikasi warna hijau, kuning, merah dan hitam.

Warna hijau, lanjutnya, menandakan jika pengunjung sudah ikut vaksinasi tahap dua dan diperbolehkan masuk. Kuning artinya baru ikut vaksin pertama, diperbolehkan masuk setelah verifikasi lebih lanjut oleh petugas, dan diwajibkan menjalankan prokes ketat.

"Sedangkan warna merah berarti belum vaksin atau terdata sebagai kontak erat, sehingga tidak diperbolehkan masuk. Terakhir warna hitam, artinya pengunjung tersebut terkonfirmasi positif Covid-19, dan tentu saja dilarang masuk ke ruangan," jelas Akmal.

Dia lebih lanjut menyebutkan, penggunaan mekanisme ini membuktikan teknologi bisa dimanfaatkan secara maksimal untuk pencegahan penyebaran Covid-19.

"Teknologi ini merupakan wujud sinkronisasi lintas lini dan wujud penerapn teknologi untuk hal yang positif. Apalagi di tengah situasi pandemi seperti sekarang,.sangat dituntut berbagai inovasi dari berbagai pihak demi kepentingan bersama," pungkas Akmal. (*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru