Tebingtinggi (SIB)
Personel Satpol PP bersama Dinas Perdagangan, Dinas Perhubungan dan Dinas Lingkungan Hidup turun ke Pasar Gambir untuk mengimbau pedagang tidak berjualan di bahu jalan, Kamis (12/8).
"Pedagang yang ada di seputaran Pasar Gambir yakni Jalan MT Haryono dan Jalan Iskandar Muda diberi surat imbauan untuk tidak menggunakan bahu jalan karena menghambat lalu lintas," kata Kasatpol PP, YB Hutapea kepada SIB melalui pesan singkat.
Dijelaskan YB Hutapea, pemanfaatan bahu jalan dapat digunakan maksimal 1,2 meter bukan bersifat permanen, tapi hanya sementara. Imbauan ini berlaku selama 14 hari kerja dan kiranya dapat dipatuhi pedagang.
"Jika tidak dipatuhi pedagang, maka akan dilakukan penertiban. Hal ini dilakukan guna menjaga ketertiban bersama," katanya.
Selain ke Pasar Gambir, lanjutnya, petugas juga memberikan imbauan kepada pedagang di seputaran taman kota karena mengurangi keindahan dan fungsi taman. (BR3/f)