Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 22 Juni 2025

Sengketa Tanah di Siosar, PN Kabanjahe Tolak Gugatan Penggugat

Redaksi - Sabtu, 12 Maret 2022 18:26 WIB
528 view
Sengketa Tanah di Siosar, PN Kabanjahe Tolak Gugatan Penggugat
Foto: Internet
Pengadilan Negeri Kabanjahe.
Karo (SIB)
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe menolak gugatan perdata atas perkara no 65/Pdt.G/2021/PN Kabanjahe, Kamis (10/3).

Putusan itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Sulhanuddin SH MH, hakim anggota Sanjaya Sembiring SH MH dan Adil Franky Simarmata SH MH.

PT Bibit Unggul Karobiotek (BUK) menang atas gugatan yang mengaku Simantek Kuta Kacinambun.

Menurut majelis hakim, putusan itu berdasar keterangan saksi dan bukti di persidangan bahwa pihak penggugat masing-masing Juara Perangin-angin dan Medis Ginting dianggap tidak dapat membuktikan dalil gugatan yang mereka ajukan ke pengadilan terhadap tergugat masing-masing PT Bibit Unggul Karobiotek (BUK) (tergugat I), Camat Tigapanah (tergugat II), Kepala BPN Karo (tergugat III) dan Kepala Desa Kacinambun.

Majelis hakim juga menyatakan, eksepsi terhadap tergugat I dan III tidak dapat diterima.

Dalam pokok perkara itu, majelis hakim menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima dan menghukum penggugat untuk membayar ongkos yang timbul dalam perkara ini yang hingga saat ini ditaksir berjumlah Rp3.619.000,00.

Dalam persidangan itu hadir kuasa hukum penggugat dari LBH IPK Karo masing-masing Musa Hatorangan Panggabean SH MH, Marhaen SH dan Irwan Tarigan SH. Kuasa hukum dari pihak tergugat PT BUK, Robianto Sembiring SH MH.

Sebagaimana disiarkan SIB sebelumnya, dalam gugatan penggugat menyatakan bahwa tanah perkara yang terletak di Desa Kacinambun, Kecamatan Tigapanah, Karo dikenal dengan Perladangan Pancur Batu dan sekarang disebut Puncak 2000 seluas 895.100 M2. Menyatakan bahwa perbuatan para Tergugat I, II, III, dan IV atas terbitnya Hak Guna Usaha (HGU) No. 1 Tahun 1997 di atas tanah perkara adalah perbuatan melawan hukum dan sertifikat HGU No. 1 Tahun 1997 atas nama Tergugat I adalah batal demi hukum dan tidak berkekuatan hukum. (BR2/a)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru