Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 10 Juli 2025

Sidang Sengketa Lahan di Sibolangit-Deliserdang, Penggugat Hadirkan 2 Saksi

Redaksi - Minggu, 09 Mei 2021 17:56 WIB
403 view
Sidang Sengketa Lahan di Sibolangit-Deliserdang, Penggugat Hadirkan 2 Saksi
Foto : harianSIB.com/Lisbon Situmorang
SIDANG : Sidang perdata mendengar keterangan saksi dan saksi ahli atas lahan bersengketa seluas 20 hektare di Sibolangit, Jumat (7/5/2021), di PN Lubukpakam.
Lubukpakam (SIB)
Sidang sengketa lahan sekira 20 hektare yang terletak di Dusun I Desa Rambung Baru Kecamatan Sibolangit Kabupaten Deliserdang, atas gugatan PT Nirvana Memorial Nusantara (NMN), menghadirkan saksi petugas Notaris & PPAT dan saksi ahli Dekan Fakultas Hukum USU Medan, Jumat (7/5) di Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam.

Sidang perdata yang dipimpin majelis hakim, Makmur Pakpahan didampingi hakim anggota Pinta Uli Tarigan dan Ramauli Hotnaria Purba, dihadiri kuasa hukum penggugat Lintong Oloan Siahaan bersama Fairly PR Siahaan dan Robert Napitupulu, serta kuasa hukum tergugat, Ravi Ramadana.

Keterangan saksi dari Notaris & PPAT, Melki Suhery Simamora mengaku telah mengurus 55 unit sertifikat kepemilikan tanah di lahan yang dibeli penggugat PT NMN. Menjawab kuasa hukum tergugat, dia menyebutkan tidak semua pemilik tanah langsung bertemu dengannya saat mengurus sertifikat namun ada juga yang dikuasakan.

Saksi ahli, Prof Dr Budiman Ginting yang juga Dekan Fakultas Hukum USU Medan, dalam keterangannya mengatakan bahwa SKT adalah surat keterangan tanah yang dikeluarkan Pemerintah berfungsi untuk menjelaskan tentang status seseorang menguasai sebidang tanah yang diperoleh dengan cara hibah, warisan maupun jual beli.

“Jika ada bukti kepemilikan tanah bermasalah, beberapa hal yang harus dikoreksi di antaranya data fisik disesuaikan dengan data base, data juridis, dan tanggal mana yang terlebih dahulu diterbitkan pada surat keterangan tanah itu”, jelas Dekan FH USU Medan.

Sidang perdata dengan gugatan perbuatan melawan hukum oleh penggugat PT NMN di PN Lubukpakam dengan perkara nomor 227/Pdt.G/2020/PN Lbp, tanggal 12 Oktober 2020, menggugat 5 warga Desa Rambung Baru Kecamatan Sibolangit Kabupaten Deliserdang yakni, Anita Sitepu, Pendi Sitepu, Elieser Sitepu, Nungkun dan Dalan Ukur. (C1/d)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru