Truk Bawa 4 Ton Kayu Olahan Diamankan Polisi di Jalinsum Membangmuda


975 view
Truk Bawa 4 Ton Kayu Olahan Diamankan Polisi di Jalinsum Membangmuda
Foto : Dok / Facebook S Datuk
KAYU OLAHAN BERMASALAH : Truk membawa sekira empat ton kayu olahan yang diamankan polisi dari Jalinsum Desa Membangmuda, terlihat di diparkir di Mapolsek Kualuh Hulu, Selasa (18/5/2021).

Aekkanopan (harianSIB.com)


Satu unit truk membawa sekira empat ton kayu olahan jenis sembarang keras (SK), diamankan petugas Polsek Kualuh Hulu, Polres Labuhanbatu di Jalinsum Desa Perkebunan Membangmuda, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Selasa (18/5/2021).

Selain truk dan kayu olahan, polisi juga mengamankan tiga orang warga Labura yang diduga berkaitan dengan diamankan kayu olahan itu.

Tiga orang yang diamankan yakni,IS (25), sopir, warga Dusun II, Desa Simonis, Kecamatan Aeknatas, Kabupaten Labura. IS (20), warga Dusun IV, Desa Merantiomas, Kecamatan NA IX- X dan MAGM (19), warga Desa Simonis.

Beberapa saat setelah diamankan di Jalinsum Membangmuda, truk dan muatan serta tiga orang yang diduga terlibat diboyong ke Kapolsek Kualuh Hulu untuk penanganan pertama.

Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Sahrial Sirait, Selasa (18/5/2021), membenarkan, diamankannya truk membawa sekira empat ton kayu olahan di Jalinsum Membangmuda, Selasa (18/5/2021) dinihari.

Selain kayu dan truk, tiga warga Labura turut diamankan karena diduga melanggar Pasal 50 ayat (3) huruf h UU RI No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Setelah diproses awal di Polsek Kualuh Hulu, proses selanjutnya dilimpahkan ke Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Labuhanbatu, imbuh Sahrial.(*)

Penulis
: Chairul matondang
Editor
: Robert/Eva R Pelawi
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com