Senin, 29 April 2024

Boasa Divonis 1 Tahun 7 Bulan dan Denda Rp 500 Juta di PN Medan

* PH Boasa: Kalau Bertanya Saja Bisa Masuk Penjara, Bingung Kita
Redaksi - Rabu, 06 Maret 2024 17:16 WIB
Boasa Divonis 1 Tahun 7 Bulan dan Denda Rp 500 Juta di PN Medan
Foto: Zolnierek/iStockphoto
Ilustrasi
Medan (SIB)
Pada persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) AP Frianto Naibaho SH tetap pada putusannya menuntut terdakwa Boasa Simanjuntak dengan 3 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara.

Majelis hakim yang bersidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan memutuskan terdakwa pelanggaran Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU-ITE), Boasa Simanjuntak divonis penjara 1 tahun 7 bulan dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara, Selasa (5/3) sore.

Pada persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) AP Frianto Naibaho SH tetap menuntut terdakwa 3 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara.

Mendapat vonis yang dianggap tidak memiliki rasa keadilan itu, tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa Boasa Simanjuntak yakni Nanda Aulia SH,MH, Joice Hutagaol SH, Modong Simanjuntak SH dan Fifi Savitri SH menyatakan banding.

Nanda Aulia usai persidangan mengatakan bahwa terdakwa Boasa dalam posting tiktoknya hanya melakukan kritik, mempertanyakan cuannya berapa, artinya uang dari mana dan terdakwa tidak ada salahnya bertanya.

"Kalau bertanya saja bisa masuk penjara, bingung juga kita. Karena tidak tercapai keadilan, kami nyatakan banding," tegas Aulia.

Sementara itu, Joice Hutagaol SH mengatakan bahwa pihaknya sangat kecewa dengan putusan majelis hakim hakim tersebut dan pihaknya akan menyurati pihak Polda Sumut melalui penyidik untuk menindaklanjuti laporan terdakwa di Polda Sumut.(**)



Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dua Pemilik Ekstasi 500 Butir Divonis 10 Tahun Penjara di PN Medan
PN Medan Kembali Lanjutkan Sidang Korupsi di Dinas Kesehatan Sumut
Usai Libur Lebaran, Aktivitas di PN Medan Kembali Ramai
Terdakwa Penipuan Proyek Revitalisasi Pasar Kampung Lalang Divonis Pidana Percobaan di PN Medan
PN Medan Kembali Gelar Sidang Perkara Korupsi Pembangunan IPAL Dinas KLH Sumut
Gelapkan Uang Kliennya, Seorang Notaris Dihukum 1 Tahun Penjara di PN Medan
komentar
beritaTerbaru