Sabtu, 04 Mei 2024

DPRD Langkat Hentikan Galian C Tanah Timbun Tanpa Izin di Desa Buluhtelang Padang Tualang

Redaksi - Jumat, 05 Maret 2021 15:27 WIB
1.144 view
DPRD Langkat Hentikan Galian C Tanah Timbun Tanpa Izin di Desa Buluhtelang Padang Tualang
(Foto SIB/ Sukardi Bakara )
Hentikan : DPRD Langkat dari lintas Komisi menghentikan aktivitas galian C  tanah timbun   di   Dusun Jati Tunggal Desa Buluhtelang Kecamatan Padangtualang, Langkat . Senin (1/3).

Langkat (SIB)

Satu dari dua aktivitas galian C yang ditinjau mendadak oleh DPRD Langkat di Desa Buluh Telang Kecamatan Padangtualang Kabupaten Langkat, Senin (1/3) ditemukan tidak memiliki izin (ilegal) sehingga wakil rakyat itu menghentikan penambangan tanah timbun untuk material proyek jalan tol. HKI sebelum ada mengantongi izin resmi.


Baca Juga:

Dari pantauan wartawan, sidak pengerukan perbukitan itu menindaklanjuti keluhan masyarakat yang tidak ramah lingkungan, salah satu perusahaan penambang tidak memiliki dokumen serta tanpa plank di Dusun Jati Tunggal Desa Buluhtelang Kecamatan Padangtualang, Langkat.


Baca Juga:

Karena tanpa dapat menunjukkan dokumen sebagai penambang,para wakil rakyat langsung menghentikan aktivitas termasuk alat berat yang sedang melakukan pengerukan dan truk yang sedang memuat tanah timbun dengan eskavator di lokasi seluas 20 Ha lebih milik perusahaan AP3.


Sedangkan Ahong mengakui selaku penanggung jawab / DO mengaku perusahaan itu belum memiliki izin dan masih dalam proses pengurusan namun sudah beroperasi sejak 27 Januari 2021 . Usai menghentikan aktivitas kerja , para anggota dewan itu memanggil camat, kepala desa dan Kapolsek setempat.


Kepada camat, Kades ,maupun perwakilan Polsek , mereka meminta agar mengawasi ketat aktivitas kerja penambangan PT AP3 itu. Jadi, sebelum keluar izinnya, jangan dibolehkan lagi mereka bekerja,. Karena perusahan kuari tanpa izin jelas merugikan Pemkab Langkat dari restribusi PAD Langkat serta merusak lingkungan. Diantaranya merukas jalan,tiang listrik PLN condong akibat dilintasi truk melbihi tonase , sebut Zulihartono, Syamsul Rizal, Sucipto, Simon Predi , Safii dan Ismet Barus, Yusuf Tarigan dan lainnya.


Seusai meninjau langsung ke lapangan, para anggota meninjau perusahaan tambang lainnya yakni T KMP di Dusun V Desa Buluhtelang, namun pemilik perusahaan memberikan dokumen resmi dan di lokasi perusahaan beridi plank, sehingga wakil rakyat itu memperbolehkan melakukan aktivitasnya.


Selanjutnya rombongan DPRD langkat bergerak menuju kantor PT Hutama Karya Insfrastruktur (HKI) pengelola proyek jalan tol Ruas Binjai- Langsa Zona I Binjai Stabat untuk melaporkan hasil temuan mereka. Kepada Humasnya, Arya P, mereka meminta PT HKI agar tidak menerima material dari perusahaan yang tidak memiliki izin. Bahkan, mereka pun meminta PT HKI agar mengeluarkan surat pernyataan untuk menegaskan hal tersebut.


Selanjutnya mereka bergerak ke Polres Langkat yang diterima Pawas SPKT Polres Langkat AKP Arwanda Sembiring. Temuan DPRD Langkat itu akan ditindaklanjuti petugas. (A-7/a)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Sumber
: Hariansib edisi cetak
SHARE:
Tags
beritaTerkait
DPPESDM Sumut Sebut Galian C di Lahan Oknum Kades di Tapteng Tidak Ada Izin
Kasus Galian C, Polres Tapteng "Police Line" Alat Berat di Lahan Oknum Kades
Dinas DPMPTSP Sumut Keluarkan 148 Izin Galian C di Sumut
LIPPI Sumut “Tantang” Gubernur dan APH Tutup Galian C Ilegal di STM Hilir
DPRD Deliserdang Minta Galian C Perusak Lingkungan di STM Hilir Disikat Habis
Picu Keresahan, APH Diminta Tindak Galian C Diduga Ilegal di STM Hilir
komentar
beritaTerbaru