Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 05 Juli 2025

KPU Medan Batasi Dana Kampanye Pilkada Maksimal Rp 36,2 Miliar

Redaksi - Selasa, 13 Oktober 2020 17:13 WIB
307 view
KPU Medan Batasi Dana Kampanye Pilkada Maksimal Rp 36,2 Miliar
Ahmad Arfah/detikcom
Pengundian nomor urut Pilkada Medan 
Medan (SIB)
KPU Medan membuat batasan dana kampanye yang boleh dikeluarkan masing-masing pasangan calon di Pilkada Medan. Dana kampanye maksimal tiap paslon adalah Rp 36,2 miliar.

Dilihat, Senin (12/10), batas maksimal dana kampanye itu tertera dalam SK nomor 835/PL.02.5-Kpt/1271/KPU-Kot/X/2020. SK tersebut juga mencantumkan jumlah dana maksimal untuk masing-masing item kegiatan kampanye.

"Benar bahwa KPU Kota Medan telah melakukan perubahan tentang Pembatasan Pengeluaran Dana Kampanye terakhir dengan keputusan nomor 835. Sehingga maksimal dana kampanye yang boleh dikeluarkan oleh tiap-tiap pasangan calon untuk membiayai metode kampanye adalah sebesar Rp 36.247.264.800," ujar Komisioner KPU Medan, Zefrizal.

Dia mengatakan, keputusan itu diterbitkan KPU Medan berdasarkan PKPU tentang dana kampaye. Dia mengatakan PKPU itu mengatur pembatasan pengeluaran dana kampanye ditetapkan oleh keputusan KPU kabupaten/kota.

"Ada perintah pasal 12 PKPU nomor 5 tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PKPU nomor 12 tahun 2020 tentang Dana Kampanye. Pasal 12 ayat 4 menyebutkan pembatasan pengeluaran dana kampanye ditetapkan dengan keputusan KPU Kabupaten/Kota untuk pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota," tuturnya.

Zefrizal menyebut, pembatasan ini dilakukan berdasarkan perhitungan yang dilakukan KPU. Setiap paslon tak boleh mengeluarkan dana lebih dari batas maksimal yang diatur. "Tiap-tiap pasangan calon tidak boleh mengeluarkan dana kampanye melebihi dari apa yang telah ditetapkan. Jika ada pasangan calon mengeluarkan dana kampanye melebihi batas, maka berdasarkan pasal 53, PKPU 5 tahun 2017 pasangan calon tersebut dikenai sanksi merupakan pembatalan sebagai pasangan calon," tuturnya.

Pilkada Medan diikuti dua pasangan calon. Paslon nomor urut 1 adalah Akhyar Nasution-Salman Alfarisi yang diusung Partai Demokrat dan PKS.

Akhyar merupakan Wakil Wali Kota Medan dan Salman merupakan mantan Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara. Akhyar sedang nonaktif dari jabatannya karena cuti mengikuti kampanye.

Paslon nomor urut 2 adalah Bobby Nasution-Aulia Rachman. Bobby merupakan anggota PDIP menantu Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Aulia merupakan politikus Gerindra yang sudah mundur dari DPRD Medan. Paslon ini diusung PDIP, Gerindra, Golkar, NasDem, PPP, Hanura, PAN dan PSI. (detikcom/d)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru
Kantor Bawaslu Labura Terbakar

Kantor Bawaslu Labura Terbakar

Aekkanopan(harianSIB.com)Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) di Kelurahan Aekkanopan, Kecama