Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 22 Juni 2025

Langgar Prokes, Grand Opening Cafe dan Resto di Emplasmen Kualanamu Dibubarkan

Redaksi - Sabtu, 23 Januari 2021 19:14 WIB
1.328 view
Langgar Prokes, Grand Opening Cafe dan Resto di Emplasmen Kualanamu Dibubarkan
Foto: Dok/Polsek Beringin
GRAND OPENING: Tampak tamu undangan pesta peresmian AMT 99 Cafe dan Resto, dibubarkan Tim Satgas Covid-19, Kamis (21/1) malam di Beringin. 
Beringin (SIB)
Melanggar protokol kesehatan (Prokes), Tim Satgas Covid-19 Deliserdang membubarkan pesta peresmian (Grand Opening) AMT 99 Cafe dan Resto di Jalan Beringin-Pantailabu Desa Emplasmen Kualanamu Kecamatan Beringin, Kamis (21/1) pukul 21.35 WIB.

Pembubaran itu disampaikan Kapolsek Beringin Polresta Deliserdang AKP Doni Simanjuntak, ketika dikonfirmasi SIB, Jumat (22/1).
Tim Satgas Covid-19 yaitu Polresta Deliserdang bersama Polsek Beringin, Koramil Beringin dan pencegahan Covid-19, membubarkan pesta peresmian itu, karena sebelumnya sudah diberi peringatan secara lisan.

Mengunakan pengeras suara, Kabag Ops Polresta Deliserdang Kompol Chocky S Meliala, meminta kepada para tamu undangan agar tidak mengadakan kerumunan dan pulang ke rumah masing-masing, setelah berkordinasi dengan pemilik hajatan.

Disampaikan agar para tamu undangan tetap mematuhi Prokes sesuai surat edaran Gubsu dan Intruksi Gubsu Nomor: 188.54/I/INST/2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, bahwa kegiatan usaha dilaksanakan dengan batas waktu sampai pukul 22.00 WIB.

Tampak pesta peresmian cafe dan resto, diisi kata sambutan, doa dan makan malam bersama. Selanjutnya acara itu akan digelar menghadirkan hiburan artis lokal dari Kota Medan. Setelah diimbau, selanjutnya para tamu undangan secara berangsur meninggalkan lokasi pesta. (T03/a)

Sumber
: Hariansib edisi cetak
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru