Selasa, 30 April 2024

Masyarakat Pembeli Perumahan Pondok Alam Patumbak Jangan Terpancing Aksi Provokasi Sesat

* Minta PTUN Arif dan Bijaksana Sikapi Gugatan Oknum Anggota DPRD SU
Redaksi - Sabtu, 21 Oktober 2023 17:35 WIB
Masyarakat Pembeli Perumahan Pondok Alam Patumbak Jangan Terpancing Aksi Provokasi Sesat
Foto SIB/Firdaus Peranginangin
BERI KETERANGAN: Kuasa Hukum Masyarakat Perumahan Pondok Alam, Desa Sigaragara, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang Tri Zenius Perdana Limbong SH dan M Rezky Siregar sedang beri keterangan kepada wartawan, Jumat (20/10) di Medan.
Medan (SIB)
Masyarakat pembeli rumah di kompleks Perumahan Pondok Alam, Desa Sigaragara, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, jangan terpancing aksi-aksi provokasi bersifat sesat menyikapi adanya gugatan oknum anggota DPRD Sumut berinisial DT ke PTUN Medan,

Penegasan itu disampaikan Kuasa Hukum Masyarakat Perumahan Pondok Alam, Desa Sigaragara, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang Tri Zenius Perdana Limbong SH dan M Rezky Siregar SH kepada wartawan, Jumat (20/10) di Medan, menanggapi keresahan masyarakat pemilik perumahan Pondok Alam atas adanya gugatan oknum anggota DPRD Sumut.

"Kita menghimbau seluruh pembeli kompleks perumahan jangan sampai mau diprovokasi oknum-oknum tertentu dengan menyebut keabsahan dokumen yang dikeluarkan pihak developer kepada konsumen tidak legal," tegas Tri dan Rezky.

Dikatakan, pihaknya mendengar adanya upaya provokasi dengan menggiring opini seolah-olah PT Rapi Ray Putratama (PT RRP) menjual lahan perumahan dengan legalitas tidak melalui prosedur dan mekanisme undang-undang yang berlaku.

"Legalitas yang kita miliki sudah melalui proses panjang, melewati jalur perundang-undangan yang berlaku. Kita berharap konsumen memakai kacamata objektif, karena dokumen dari peralihan PT RRP ke konsumen, sudah melalui proses hukum yang berlaku," tegas mereka.

Tri dan Rezky juga meminta Majelis Hakim PTUN Medan yang menyidangkan perkara tersebut arif dan bijaksana dalam memutus gugatan nantinya serta jangan terpengaruh adanya intervensi politik dari oknum-oknum tertentu.

Seperti diketahui, DT menggugat Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan tergugat intervensi I PT RRP, tergugat intervensi II Bank BTN, tergugat intervensi III Bank BRI dan tergugat intervensi IV hingga XX, warga Komplek Perumahan Pondok Alam, Desa Sigara Gara, menuntut pembatalan SHM dan HGU atas nama PT RRP.


AKUI
Sementara itu, anggota DPRD Sumut Dhody Taher mengakui pihaknya telah melayangkan gugatan ke PTUN Medan pada 7 Juni 2023 dengan register perkara Nomor 86/G/2023/PTUN Medan, yang intinya meminta PTUN membatalkan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Hak Guna Bangunan (HGB) terhadap 15 hektar lahan Perumahan Pondok Alam, Desa Sigaragara, Kecamatan Patumbak, Deliserdang.

"Kita menggugat ke PTUN setelah keluarnya putusan Peninjauan Kembali (PK) II oleh MA RI No756 PK/PDT/2021 tertanggal 15 Juni 2022 yang dimenangkan oleh saya dan putusan itu telah berkekuatan hukum tetap," katanya.

Perlu juga diketahui, tanah tersebut merupakan objek sita jaminan sesuai berita acara sita jaminan yang telah dikuatkan putusan peninjauan kembali II No.756 PK/PDT/2021 tertanggal 15 Desember 2021, sehingga putusan Peninjauan Kembali II, Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam telah memproses eksekusi yang dimohonkan Dhody Thaher. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Bobby Menang, PTUN Tolak Gugatan Warga soal Underpass Juanda Medan
Masyarakat  Perumahan Pondok Alam Patumbak Jangan Terprovokasi Gugatan Anggota DPRD SU
Pemprov Sumut akan Banding Terhadap Gugatan Supryanto yang Dikabulkan PTUN Medan
PTUN Medan Gelar Sidang Terbuka Gugatan Masyarakat Tanahjawa Simalungun
PTUN Medan Gelar Sidang Lapangan di Tanahjawa Simalungun
Kemenangan Pangulu Nagori Mariah Bandar Digugat di PTUN Medan
komentar
beritaTerbaru