Jumat, 17 Mei 2024 WIB

Masyarakat Perumahan Pondok Alam Patumbak Jangan Terprovokasi Gugatan Anggota DPRD SU

Redaksi - Jumat, 20 Oktober 2023 17:43 WIB
425 view
Masyarakat  Perumahan Pondok Alam Patumbak Jangan Terprovokasi Gugatan Anggota DPRD SU
(Foto: Dok/SIB/Firdaus Peranginangin)
BERI KETERANGAN: Kuasa Hukum Masyarakat Perumahan Pondok Alam, Desa Sigaragara, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang Tri Zenius Perdana Limbong SH dan M Rezky Siregar memberi keterangan kepada wartawan, Jumat (20/10/2023), di Medan.&nb
Medan (harianSIB.com)
Masyarakat pembeli rumah di Kompleks Perumahan Pondok Alam, Desa Sigaragara, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, jangan terpancing aksi-aksi provokasi bersifat sesat menyikapi adanya gugatan oknum anggota DPRD Sumut berinisial DT ke PTUN Medan,
Penegasan itu disampaikan Kuasa Hukum Masyarakat Perumahan Pondok Alam, Desa Sigaragara, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Tri Zenius Perdana Limbong SH dan M Rezky Siregar SH kepada wartawan, Jumat (20/10/2023), di Medan menanggapi keresahan masyarakat pemilik perumahan Pondok Alam atas adanya gugatan oknum anggota DPRD Sumut.
"Kita mengimbau.seluruh pembeli rumah di kompleks perumahan jangan sampai mau diprovokasi oleh oknum-oknum tertentu dengan menyebut keabsahan yang dikeluarkan developer kepada konsumen tidak legal," kata Tri dan Rezky.
Dikatakannya, pihaknya mendengar adanya upaya provokasi dengan menggiring opini seolah-olah PT Rapi Ray Putratama (PT RRP) menjual lahan perumahan dengan legalitas tidak melalui prosedur dan mekanisme undang-undang yang berlaku.
"Legalitas yang kita miliki sudah melalui proses panjang melewati jalur perundang-undangan yang berlaku. Kita berharap kepada konsumen memakai kacamata objektif karena dokumen, baik dari peralihan PT RRP ke konsumen sudah melalui proses hukum yang berlaku," tegasnya lagi.
Tri dan Rezky juga meminta kepada Majelis Hakim PTUN Medan yang menyidangkan perkara tersebut, agar arif dan bijaksana dalam memutus gugatan nantinya serta jangan terpengaruh adanya intervensi politik dari oknum-oknum tertentu.
Seperti diketahui, DT menggugat Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan tergugat intervensi I PT RRP, tergugat intervensi II Bank BTN, tergugat intervensi III Bank BRI dan tergugat intervensi IV hingga XX, warga masyarakat Kompleks Perumahan Pondok Alam, Desa Sigaragara, menuntut pembatalan SHM dan HGU atas nama PT RRP.
AKUI
Sementara itu, anggota DPRD Sumut Dhody Taher mengakui, pihaknya telah melayangkan gugatan ke PTUN Medan pada 7 Juni 2023 dengan register perkara Nomor 86/G/2023/PTUN Medan, yang intinya meminta PTUN membatalkan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Hak Guna Bangunan (HGB) terhadap 15 hektare lahan Perumahan Pondok Alam, Desa Sigaragara, Kecamatan Patumbak, Deliserdang.
"Kita menggugat ke PTUN setelah keluarnya putusan Peninjauan Kembali (PK) II oleh MA RI No756 PK/PDT/2021 tertanggal 15 Juni 2022 yang dimenangkan oleh saya dan putusan itu telah berkekuatan hukum tetap," katanya.
Perlu juga diketahui, tanah tersebut merupakan objek sita jaminan sesuai berita acara sita jaminan yang telah dikuatkan oleh putusan peninjauan kembali II No.756 PK/PDT/2021 tertanggal 15 Desember 2021, sehingga putusan Peninjauan Kembali II, Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam telah memproses eksekusi yang dimohonkan Dhody Thaher.(**)

Editor
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Masyarakat Pembeli Perumahan Pondok Alam Patumbak Jangan Terpancing Aksi Provokasi Sesat
komentar
beritaTerbaru