Kamis, 02 Mei 2024

Naikkan Pajak Hiburan 40 - 70 Persen Jelang Tahun Politik 2024 Dinilai Gegabah

Redaksi - Senin, 29 Januari 2024 18:07 WIB
Naikkan Pajak Hiburan 40 - 70 Persen Jelang Tahun Politik 2024 Dinilai  Gegabah
(Foto Dok/Firdaus)
Ir Parlaungan Simangunsong ST IPM.
Medan (harianSIB.com)
Politisi Partai Golkar Sumut Ir Parlaungan Simangunsong ST IPM menilai, pemerintah terlalu gegabah dengan rencana menaikkan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) jasa hiburan menjadi 40-75 persen, menjelang tahun politik Pemilu 2024, karena dipastikan akan menjadi bahan "gorengan" mengkritik pemerintah oleh kalangan tertentu.
"Jika pemerintah ingin menaikkan PBJT jasa hiburan, sebaiknya tunggu pelaksanaan Pemilu 2024 selesai, agar tidak menimbulkan kegaduhan politik, karena rencana kenaikan pajak itu, menjadi pintu masuk kelompok lain menyerang pemerintahan Pak Jokowi," ujar Parlaungan Simangunsong kepada wartawan, Senin (29/1/2024) di Medan.
Padahal, tambah mantan anggota DPRD Medan dua periode ini, dari informasi yang beredar di media cetak dan elektronik, Presiden Jokowi tak tahu soal rencana kenaikan pajak hiburan tersebut, sehingga terkesan ada oknum di sekelilingnya ingin merusak citra orang nomor satu di Indonesia ini.
"Kita membaca di Harian SIB, pengacara kondang Hotman Paris Hutapea telah bertemu dengan Bapak Menteri Dalam Negeri, Pak Menko Luhut Binsar Panjaitan dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia Airlangga Hartarto mengatakan, bahwa memang angka 40 persen itu tidak masuk di akal dan menyebut Presiden Jokowi tak tahu soal rencana kenaikan pajak hiburan tersebut," tegas Parlaungan.
Dengan demikian, tandas mantan anggota DPRD Sumut ini, dapat ditarik kesimpulan, pembahasan rencana kenaikan pajak hiburan sebesar 40 - 75 persen itu tidak sampai ke level atas, sehingga Presiden pun tidak tahu tentang itu.
"Berarti ada oknum pejabat bawahan yang tidak melaporkan secara detail, sehingga diduga ingin merusak citra Presiden Jokowi atau dengan sengaja untuk dijadikan bahan "gorengan" menjelang Pilpres 2024," sesal Parlaungan sembari menambahkan Pemilu kali ini sarat dengan "hujatan" dari lawan politik, bukan lagi adu ide dan gagasan.
Berkaitan dengan itu, Parlaungan sangat sependapat dengan rencana Luhut Binsar Panjaitan yang akan menunda pelaksanaan undang-undang tersebut setelah mengadakan pertemuan dengan pihak-pihak terkait, termasuk Gubernur Bali yang merupakan daerah pariwisata terkenal di Indonesia.
Bahkan Luhut menyebut, tandas Parlaungan, undang-undang tersebut bukan berasal dari pemerintah, melainkan dari Komisi XI DPR, sehingga diputuskan untuk segera mengevaluasi dan judicial review atau hak uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Apalagi pengusaha sudah menyampaikan aspirasi menolak kenaikan pajak hiburan sebesar 40-75 persen dan jika tetap diberlakukan kenaikan pajak hiburan, tentu bisnis diskotek, karaoke, klub malam dan spa akan tutup, yang tentunya akan mengurangi pemasukan bagi setiap daerah," tegas Ketua Asosiasi Kontraktor Listrik dan Mekanikal Indonesia (AKLI) Sumut ini.
Berkaitan dengan itu, Parlaungan meminta Presiden Jokowi segera memeriksa pejabat terkait yang berkontribusi mengesahkan Undang-Undang Jasa Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) terkait penentuan tarif pajak hiburan, serta merevisinya, guna menghindari tutupnya seluruh tempat hiburan yang efeknya akan menambah pengangguran besar-besaran.(**).

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Partai Gelora Tolak PKS Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran
HPP Beras Medium Dinaikkan, Harga Beras Bisa Lebih Mahal
Pemkab Agara Terima Penghargaan SPIP dari BPKP
Bulog Sumut Miliki CBP 30.273, 51 Ton, Beras Komersial 313,88 Ton
Jokowi Siapkan Proses Transisi Pemerintahan Baru
Buntut Pembatalan SK 126 Pejabat Pemko Binjai, Anggota DPRD Minta Kepala BKD Diberi Sanksi Tegas
komentar
beritaTerbaru