Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 06 Juli 2025

Pemko dan DPRD Medan Setujui Perda Perlindungan dan Pengembangan UMKM

Redaksi - Selasa, 19 Maret 2024 17:00 WIB
256 view
Pemko dan DPRD Medan Setujui Perda Perlindungan dan Pengembangan UMKM
Foto: Dok/ Diskominfo Medan
TANDATANGANI: Wali Kota Medan Bobby Nasution menandatangani persetujuan Ranperda tentang Perlindungan dan Pengembangan UMKM dalam rapat paripura DPRD Kota Medan, Senin (18/3). 
Medan (SIB)
Pemko Medan dan DPRD Kota Medan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Perlindungan dan Pengembangan Usaha Mikro, Kecil dan Menegah (UMKM) untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripura di Gedung DPRD, Senin (18/3).

Sebelumnya, 8 Fraksi dalam rapat paripurna yang dibuka Ketua DPRD Kota Medan Hasyim SE telah menyampaikan pemandangan umumnya terhadap Ranperda tersebut dan menyetujuinya sehingga dapat memberikan landasan hukum dan pedoman bagi Pemko Medan dalam upaya memajukan UMKM.

Dengan persetujuan tersebut, Wali Kota Bobby Nasution dan Ketua DPRD Medan Hasyim SE menandatangani persetujuan bersama atas Ranperda tersebut disaksikan Wakil Ketua DPRD Medan, Wakil Wali Kota Medan H Aulia Rachman, Sekda Wiriya Alrahman, anggota dewan dan pimpinan perangkat daerah.

“Saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Kota Medan, khususnya Ketua Panitia Khusus dan anggota dewan yang tergabung dalam panitia khusus karena telah bersama-sama dengan perangkat daerah terkait telah membahas dengan cermat Ranperda Kota Medan tentang Perlindungan dan Pengembangan UMKM,” kata Bobby Nasution.

Dikatakan Bobby Nasution, keberadaan UMKM merupakan kegiatan usaha yang mampu memperluas lapangan kerja dan memberikan pelayanan ekonomi secara luas kepada masyarakat. Di samping itu, Perda tersebut berperan dalam proses pemerataan dan peningkatan pendapatan masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi serta mewujudkan stabilitas nasional.

Selain itu, tegas Bobby Nasution, UMKM adalah salah satu pilar utama ekonomi nasional yang harus memperoleh kesempatan utama, dukungan perlindungan dan pengembangan seluas-luasnya sebagai wujud keberpihakan yang tegas kepada kelompok usaha ekonomi rakyat tanpa mengabaikan peranan usaha besar, BUMN dan BUMD.

Apalagi, kondisi pandemi Covid-19 yang telah berdampak besar pada perekonomian, mengharuskan pemerintah temasuk pemerintah daerah mengeluarkan berbagai kebijakan dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi.

“Terbitnya UU tentang Cipta Kerja sebagai bentuk kebijakan hukum oleh pemerintah pusat, membawa implikasi hukum yang menjadi jalan bagi pemerintah daerah menentukan arah kebijakan hukum bagi pengembangan UMKM,” ungkapnya.

Setelah itu, rapat paripurna dilanjutkan dengan agenda Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2024.

Bobby Nasution berharap, Ranperda yang telah ditetapkan dalam Propemperda Tahun 2024 dapat dibahas bersama sebaik-baiknya dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga dapat membentuk dan melahirkan Perda yang baik. Selain itu tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, mempunyai kepastian hukum serta dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya sehingga memberikan manfaat bagi masyarakat. (**)



SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru