Kamis, 02 Mei 2024

Pemprov Sumut Gandeng Kejaksaan Optimalkan Penerimaan Pajak

Redaksi - Jumat, 10 November 2023 14:51 WIB
Pemprov Sumut Gandeng Kejaksaan Optimalkan Penerimaan Pajak
(Foto: SIB/Danres Saragih)
TANDATANGAN: Pj Gubernur Sumut Hassanudin besama Kajati Sumut Idianto foto bersama usai Penandatangan Kesepakatan Bersama Antara UPTD Pependa Bapenda dan Kejari se-Sumut pada acara Rakor kerja sama UPTD Pependa Bapenda dan Kejari se-Sumut yang di
Medan (SIB)
Pemprov Sumut menggandeng Kejaksaan se-Sumut untuk mengoptimalkan penagihan pajak. Langkah itu diambil untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak memenuhi kewajibannya.
Kesepakatan itu dilakukan pada Rapat Koordinasi Kerja Sama antara UPTD Pengelola Daerah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemprov Sumut dengan Kejaksaan Negeri se-Sumut. Kedua lembaga itu menandatangani nota kesepakatan bersama untuk meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak.
Per 31 Oktober, realisasi penerimaan pajak daerah Sumut berada di angka 71,62 persen. Penerimaan pajak terbesar masih dari pajak kendaraan sebesar 36,48 persen dan Bea Balik Nama (BBN) sebesar 22,97 persen.
“Realisasi pajak kita belum optimal, padahal pajak sumber penerimaan terbesar daerah yang digunakan untuk setiap program pembangunan daerah, oleh karena itu kita ingin optimalkan dengan bekerja sama dengan Kejaksaan,” kata Pj Gubernur Sumut Hassanudin usai membuka Rakor Kerja Sama UPTD Bapenda di Hotel Grand Mercure, Medan, Kamis (9/11).
Hassanudin mengingatkan kepada Bapenda dan Kejaksaan Negeri untuk kreatif dalam menyusun strategi dalam penagihan pajak. Dengan begitu diharapkan timbul kesadaran pada masyarakat untuk membayar pajak.“Harus memikirkan langkah-langkah tertentu, strategi dalam penagihan pajak karena kita tahu pajak sifatnya memaksa karena merupakan kewajiban warga negara kita,” katanya.
Sementara Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Idianto menjelaskan, Rakor untuk menentukan tugas dan fungsi kedua lembaga dalam kerja sama. Sehingga tidak tumpang tindih dan sesuai dengan ketentuan yang ada.
“Tidak hanya sampai di sini, selanjutkan kita membutuhkan Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Pemprov Sumut untuk melakukan penagihan kepada wajib pajak yang menunggak,” katanya.
Kejaksaan Negeri akan memanggil wajib pajak yang menunggak untuk sosialisasi dan edukasi. Bila penunggak pajak tetap mangkir, Kejaksaan menindak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Tentu ada sanksinya, ada Undang-Undang pajak yang berlaku, berkolaborasi dengan Bapenda kita akan panggil wajib pajak yang menunggak, kalau perlu kita on the spot ke tempat yang bersangkutan agar mereka melaksanakan kewajibannya itu,” kata Idianto.
Hadir pada Rakor antara lain Asdatun Kejati Sumut Datuk Rosihan Anwar dan Kepala Kejaksaan Negeri se-Sumut dan Kepala UPTD Pengelola Daerah Badan Pendapatan Daerah Pemprov Sumut. Hadir juga OPD terkait Pemprov Sumut beserta jajaran Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri se-Sumut. (**)


Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Pemprov Sumut Jalin Kerja Sama dengan LPSK
Pj Gubernur: Pemprov Sumut Komit Tingkatkan UCJ Anggaran Rp 26,6 M Lebih
Perkuat Daya Saing Perkebunan, Pemprov Sumut Lakukan Empat Strategi
Pemprov Sumut Peringati Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024
Perkuat Daya Saing Perkebunan, Pemprov Sumut Lakukan Empat Strategi
Pemprov Sumut Peringati Hari Otonomi Daerah 2024
komentar
beritaTerbaru