Sabtu, 04 Mei 2024

Ratusan Warga Komplek Pondok Alam Sigaragara Deliserdang Resah Akibat Gugatan Anggota DPRD SU

Redaksi - Sabtu, 07 Oktober 2023 09:20 WIB
326 view
Ratusan Warga Komplek Pondok Alam Sigaragara Deliserdang Resah Akibat Gugatan Anggota DPRD SU
(Analisadaily/Istimewa)
Ratusan warga penghuni Perumahan Pondok Alam Desa Sigaragara Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang. Ilustrasi
Medan (SIB)
Ratusan warga penghuni Perumahan Pondok Alam Desa Sigaragara Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang merasa resah, karena oknum anggota DPRD Sumut berinisial DT menggugat sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan sertifikat Hak Milik (SHM) perumahan tempat tinggal mereka seluas 15 hektar ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), untuk segera dibatalkan.
Penegasan itu disampaikan kuasa hukum masyarakat pembeli rumah Tri Zenius Perdana Limbong SH (Lokot Limbong), M Rezky Siregar SH dan Roby SH kepada wartawan, Jumat (6/10) di Medan, menanggapi keresahan masyarakat, karena lahan tempat tinggal mereka sedang bersengketa dengan anggota DPRD Sumut.
Adapun gugatan yang dilayangkan oknum anggota DPRD Sumut itu ke PTUN, tandas Limbong, tertanggal 7 Juni 2023 dengan register perkara Nomor 86/G/2023/PTUN Medan, sehingga warga di perumahan Pondok Alam Desa Sigaragara sangat menyayangkan tindakan oknum anggota legislatif tersebut.
Menurut Limbong, banyak kejanggalan dalam perkara ini dan DT diduga tidak memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan, sehingga warga berharap pihak PTUN Medan menolak gugatan oknum wakil rakyat tersebut.
"Menurut kami, secara hukum penggugat sama sekali tidak memiliki pondasi kuat atas kepemilikan tanah tersebut, karena lahan perumahan bukan milik DT, tapi milik Kirem Br Ginting dan sudah menjualnya ke PT RRP selaku pemilik perumahan Pondok Alam," ujar Limbong.
Berkaitan dengan itu, Limbong bersama rekannya berharap kepada Majelis Hakim PTUN Medan yang memeriksa dan mengadili perkara yang menyangkut masyarakat banyak tersebut, melakukan secara profesional dan akuntabel, karena perkara tersebut seolah-olah diciptakan mengatasnamakan hukum, kemudian diajukan penggugat semata-mata ambisi ingin menguasai.


Akui
Sementara itu, anggota Fraksi Partai Golkar Dhody Thahir melalui kuasa hukumnya, Rolalisa Pinem SH, Willy Erlangga SH dan Stella Guntur SH mengatakan, kliennya tidak pernah mengganggu warga Komplek Pondok Alam, tapi tetap fokus proses hukum yang sudah berlangsung selama 25 tahun.
"Kita hanya menggugat BPN Deliserdang, karena telah menerbitkan sertifikat HGB atas nama PT RRP dan kita tidak ada menggugat warga. Gugatan sengketa tata usaha negara itu telah kita lakukan pada 7 Juni 2023 dan sudah terdaftar di PTUN Medan dengan nomor register perkara No86/G/2023/PTUN, atas penerbitan, pemecahan, pemisahan dan peralihan hak atas tanah seluas 15 hektar," katanya.
Selain itu, katanya, guna menghindari resiko kerugian terhadap PT RRP terhadap objek sengketa, telah diberitahukan kepada pihak Bank Tabungan Negara (BTN) agar tidak memberikan fasilitas pembiayaan kredit atau perbuatan hukum lainnya kepada siapapun atas pembangunan perumahan/jual beli rumah/pembiayaan agunan rumah ataupun fasilitas lainnya.
"Perlu diketahui, tanah tersebut merupakan objek sita jaminan sesuai berita acara sita jaminan yang telah dikuatkan oleh putusan peninjauan kembali II No.756 PK/PDT/2021 tertanggal 15 Desember 2021, sehingga putusan Peninjauan Kembali II, Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam telah memproses eksekusi yang dimohonkan Dhody Thaher," katanya.
Begitu juga pada 21 Desember 2022, katanya, telah dilakukan konstatering atau pengukuran dan pencocokan antara suatu objek sengketa dengan putusan pengadilan yang memuat hal-hal mengenai objek perkara, yang dihadiri perwakilan PN Lubuk Pakam, termohon melalui kuasanya, Kepala Desa setempat dan juga aparat pengamanan dari Polrestabes Medan.
"Jadi intinya, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) RI No.398 PK/PDT/2016 telah diajukan Peninjauan Kembali II oleh klien kami Dhody Thaher ke MA, dan telah diputus MA RI No756 PK/PDT/2021 tertanggal 15 Juni 2022 yang telah berkekuatan hukum tetap dengan memenangkan Dhody Thaher," katanya.
Dengan demikian, katanya, kepemilikan lahan seluas 15 hektar di atas Perumahan Pondok Alam Desa Sigaragara Kecamatan Patumbak adalah Dhody Thaher, sehingga sangat wajar anggota dewan tersebut menggugatnya ke PTUN, untuk membatalkan sertifikat HGB dan SHM atas nama PT RRP.(A4/d)


Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Resahkan Masyarakat dan Pengendara, Dahan Pohon Mahoni di Jalinsum Parapat Dipangkas
Warga Resah, Truk Bertonase Berat Rusak Jalan Kenduri Sunggal
Kelangkaan BBM Subsidi Kian Meresahkan di Kabupaten Palas
Kelangkaan BBM Subsidi di Palas Resahkan Masyarakat
Picu Keresahan, APH Diminta Tindak Galian C Diduga Ilegal di STM Hilir
Billboard di Jalan Yos Sudarso Tebingtinggi Berkarat, Pengguna Jalan Resah
komentar
beritaTerbaru