Sabtu, 04 Mei 2024
Sidang Perdata Perebutan Hak Warisan di PN Binjai

Saksi Tergugat Tegaskan Penggugat Bukan Anak Kandung

Redaksi - Kamis, 06 Juli 2023 12:32 WIB
346 view
Saksi Tergugat Tegaskan Penggugat Bukan Anak Kandung
Foto: SIB/M Irsan
SIDANG: Sidang perdata perebutan hak warisan digelar dengan agenda pemeriksaan saksi, di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Binjai, di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Bandar Senembah, Kecamatan Binjai Barat, Rabu (5/7). 
Binjai (SIB)
Sidang perdata terkait perebutan hak warisan dari penggugat atas nama Rospita Mangiring Tampubolon kepada tergugat yakni, JT Darnel Berwalt Tampubolon, Jakob Hendra T Tampubolon, Elias Wintatar Tampubolon, Theresia Obey Diana dan Christian Ramos Sor, dengan agenda pemeriksaan saksi dan penunjukan bukti-bukti berjalan panjang, dari Selasa (4/7) hingga Rabu (5/7), yang digelar di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Binjai.

Gugatan perdata yang dilayangkan Rospita Mangiring Tampubolon ke PN Binjai bernomor 64/Pdt.G/2022/PN Bnj, menyatakan demi hukum bahwa dirinya adalah satu satunya ahli waris dari almarhum Demak Martua Tampubolon dengan istrinya almarhumah Dinar Boru Siahaan. Ada 9 bangunan aset milik almarhum Demak Martua Tampubolon diklaim penggugat adalah miliknya melalui ahli waris.

Para saksi yang dihadirkan dari pihak tergugat menyatakan, penggugat bukanlah anak kandung dari pasangan Demak Tampubolon dengan Dinar br Siahaan.

Ironisnya meski bukan anak kandung, Rospita Maringin Tampubolon disebut malah menguasai seluruh aset almarhum Demak Tampubolon. Bahkan, Rospita pula yang menggugat ke Pengadilan Negeri Binjai.

Kelima saksi yang dihadirkan tergugat yakni, Yanmuha Tampubolon, Tumpak Tampubolon, Agnes br Saragih, Saut Tampubolon dan Bintang Simorangkir. Saksi pertama yang bersaksi adalah Tumpak Tampubolon.

Tumpak menjelaskan, Rospita merupakan anak dari pasangan Ropinus Tampubolon dengan istri br Marpaung. "Orang tua saya dengan bapak Rospita (Ropinus) itu abang beradik. Saya tidak ingat nama istrinya tapi br Marpaung. Ya kenal sekali saya dengan Ropinus," kata saksi.

Tumpak memastikan, Rospita itu adalah anak Ropinus yang dititipkan kepada Demak Tampubolon sebagai cara untuk memancing agar istrinya dapat mengandung atau hamil. "Waktu penyerahan Rospita kepada istri Demak Tampubolon, saya melihat sendiri. Saat itu usianya 1 bulan," kata dia dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Muchtar.

Saksi kedua, Agnes Br Saragih pun memberi keterangan bahwa perut istri Demak Tampubolon atas nama Dinar adalah perut laki-laki yang artinya tidak dapat mengandung hingga melahirkan. Dia juga menegaskan bahwa Rospita merupakan anak dari Ropinus Tampubolon.

Saat Agnes memberi kesaksian, penasihat hukum dari tergugat juga memberikan sejumlah foto kepada majelis hakim. "Pak Demak banyak meninggalkan harta, ada rumah, tanah, sawah, mobil yang terletak di Binjai dan Medan. Cuma itu yang saya tau dan pekerjaan Pak Demak ini kontraktor di Pertamina," katanya.

Begitu juga dengan saksi Yanmuha Tampubolon yang menjelaskan bahwa, Demak Tampubolon menikah lagi dengan Roosnellyana boru Manurung. Setelah dengan istri pertama tidak memberikan anak, Demak menikah lagi dan akhirnya dikaruniai 5 orang keturunan.

"Anak Demak Tampubolon dengan istri kedua yakni, Josua, Dapot, Elias, Theresia dan Ramos. Sedangkan Rospita bukan anak dari Demak Tampubolon. Yang saya tau yang mulia, (Rospita) itu bapaknya Ropinus Tampubolon dan istrinya Hilderia br Marpaung," urai saksi.

Yanmuha melanjutkan, Rospita merupakan anak ke-9 dari Ropinus Tampubolon. "Anak pertama Saurma Tampubolon, Siti br Tampubolon, Tohap Tampubolon, Guntur Tampubolon, Murni Tampubolon, Anita Tampubolon, Fatimah Tampubolon, Risma Tampubolon, Rospita Mangiring Tampubolon dan Jon Piter Tampubolon. Rospita diasuh oleh Pak Demak untuk pemancing supaya biar ada anak, saat itu usianya kurang lebih 1 bulan," bebernya.

"Pak Demak meninggal dunia tahun 2000 dan istrinya meninggal 2020," sambung dia.

Yanmuha menyebut, sejumlah aset Demak Tampubolon seperti Kolam Renang di Kelurahan Mencirim, Binjai Timur; ruko 1 pintu di Jalan Sudirman Binjai, tanah di Jalan Soekarno-Hatta Km 19 yang dikontrakkan kepada pengusaha, tanah ladang di Brahrang, ruko 1 pintu di Jalan Gatot Subroto Medan dan ruko 2 pintu di Jalan Putri Hijau Medan. Diduga sejumlah aset ini dikuasai oleh Rospita Mangiring Tampubolon.

Sidang berjalan sedikit tegang. Bahkan kedua penasihat hukum dari tergugat maupun penggugat sempat adu mulut.

Sidang kemudian ditutup dan dibuka kembali pada Senin (24/7/2023) mendatang dengan agenda masih pembuktian. Sementara usai sidang, Dr Djonggi Simorangkir menjelaskan, saksi-saksi yang hadir sudah menguatkan bahwa Rospita Mangiring Tampubolon adalah anak pancingan yang diserahkan kepada Demak dan istrinya Dinar br Siahaan saat masih berusia 1 bulan.

"Orang tua Rospita menyerahkannya kepada istri Pak Demak dan Pak Demak di Binjai, yang disaksikan oleh saksi Pak Tumpak. Saksi-saksi yang kami bawa ini adalah yang menyerahkan langsung Rospita Mangiring Tampubolon saat masih bayi berusia 1 bulan. Ini sudah terbukti bahwa dia bukan anak kandung," katanya.

Dia menambahkan, saksi atas nama Agnes br Saragih pun menjelaskan dalam kesaksiannya di bawah sumpah bahwa, istri Demak yang bernama Dinar tidak dapat mengandung. "Saksi yang br Saragih juga bilang, waktu itu pak Demak minta tolong periksa dulu rahimnya karena ibu Agnes adalah seorang bidan yang sudah berpengalaman dan dia tamat dari Jerman Barat. Jadi sebelum dia berangkat ke Jakarta, dia periksa itu, saya gatau cari memeriksanya, itu keahlian bidan. Dan dia mengatakan bahwa perutnya itu perut laki-laki, enggak bisa hamil. Jadi kalau ada yang bilang hamil, siapa yang pernah melihat dia hamil, siapa yang melihat dia melahirkan anak, tidak ada satupun," bebernya. [br]


Djonggi menegaskan, pernah melayangkan surat somasi kepada Rospita Mangiring Tampubolon. Oleh yang bersangkutan, mengirimkan pengacaranya sekitar April lalu.

"Pengacaranya ngomong sama saya langsung makanya saya gak suka lihat dia, lawyer pembohong. Dia bilang ini dia anak angkat, anak angkat juga punya hak waris, itu benar. Awalnya diakui (anak angkat), namun saya bilang, kalau dia anak angkat, bukan dia yang bagi. Tetapi yang bagi, anak laki-laki. Namun pertanyaannya, apakah dia sudah betul anak angkat? Dari pengadilan atau adopsi," katanya.

Singkat cerita, pengacara Rospita pun akhirnya datang ke Kantor Djonggi di Jakarta. Namun, kata Djonggi, mereka tidak dapat menunjukkan bukti surat dari pengadilan bahwa Rospita merupakan anak angkat.

"Kemudian dalam sidang ini dia mengklaim dari kelurahan tanpa sepengetahuan kami, itu sedang nego-nego mau berdamai. Rupanya dia ajukan ke kelurahan bahwa dia satu-satunya ahli waris. Dia jelas memberikan keterangan palsu baik di kelurahan maupun pengadilan si Rospita Mangiring Tampubolon, dan terkait itu sudah saya laporkan di Polda. Karena dia dia bilang ahli waris satu satunya, padahal dia bukan ahli waris," tegasnya.

"Dia anak pancing, kalau dia anak angkat tentu ada bukti dari pengadilan. Kalau dia anak kandung, harus ada bukti saksi bahwa dia lahir dari rahim perempuan. Sementara saksi bilang dia tidak pernah lahir dari Dinar karena orang tua kandung ada di Sei bamban," pungkasnya. (A11/r)


Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Sidang Perdata di PN Binjai “Panas”, Pengacara Tergugat Sebut Hakim Semena-mena
Saksi Ahli Tergugat Kasus Perdata Perebutan Hak Warisan Meninggal
Saksi Sebut Penggugat Pernah Mengaku Ada Ahli Waris dari Keluarga Lain
Ratusan Warga dari Dua Kelompok Gelar Unjukrasa di PN Binjai
PH Tergugat Tantang Penggugat Hadirkan Saksi dari Keluarga Alm Demak Tampubolon
Pengacara Tergugat Marah, Sebut Hakim Diktator
komentar
beritaTerbaru