Rabu, 01 Mei 2024

Satpol PP Deliserdang Bongkar Dua Gudang Tak Miliki IMB/PBG di Percut Seituan

Redaksi - Senin, 01 April 2024 18:40 WIB
Satpol PP Deliserdang Bongkar Dua Gudang Tak Miliki IMB/PBG di Percut Seituan
Foto: Dok/Satpol PP Deliserdang
BACAKAN: Petugas dari Satpol PP Deliserdang, Bidang Fungsional Penegakan Perda, Roy Sirait diabadikan saat membacakan berita acara pembongkaran gudang di Percut Seituan, Kamis (28/3). 
Deliserdang (SIB)
Pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Deliserdang bersama Tim Gabungan lainnya membongkar dua unit gudang workshop berikut dengan pagarnya di Jalan H Anif, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Kamis (28/3). Pembongkaran dilakukan karena pemilik belum memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) atau sekarang dikenal namanya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Deliserdang, Marjuki melalui Kabid Gakkumda, Haris Pohan saat dikonfirmasi membenarkan pembongkaran gudang tersebut. Disebut, pembongkaran direncanakan untuk 3 unit gudang. Namun yang dibongkar hanya 2 unit yaitu Gudang nomor 5 dan Gudang nomor 88.

"Benar kita bongkar sesuai dengan Standar Operasional Prosedur dan aturan - aturan yang berlaku. Kita rencanakan 3 unit kemarin, namun karena kita dalam suasana puasa tenaga personil sudah letih, jadi yang dibongkar 2 unit saja. Untuk satu unit lagi akan kita bongkar juga menyesuaikan waktu," terang Haris kepada SIB, Jumat (29/3).

Dijelaskan, proses pembongkaran sudah dilakukan. Awalnya sudah ditanyakan ke pemilik bangunan apakah memiliki ijin mendirikan bangunan. "Karena tidak ada jawaban, Satpol PP Deliserdang sebelumnya sudah melayangkan surat panggilan pertama hingga ketiga. Namun juga tidak diindahkan. Lalu kami terbitkan surat perintah untuk mengosongkan bangunan secara mandiri tetap juga tidak direspon, akhirnya pada hari itu kami melakukan eksekusi pembongkaran yang terlebih dahulu saya bacakan berita acara sebelum pembongkaran," tutur Haris.

Ditambahkan, pada awal Maret 2024 lalu, Satpol PP Kabupaten Deliserdang juga telah merobohkan dua bangunan tak berizin di sekitar wilayah yang sama. Pembongkaran ini dilakukan sebagai peringatan ke pemilik gudang lainnya yang belum memiliki IMB/PBG supaya segera mengurus perizinan ke dinas terkait.

"Dasar hukum pembongkaran kita jelas yaitu PP Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satpol PP, Permendagri Nomot 54 Tahun 2011 Tentang SOP Satpol PP, Permendagri Nomot 26 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Perda Deliserdang Nomot 3 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Perda Deliserdang Nomot 7 Tahun 2015 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum," papar Haris.

Selain personil Satpol PP Deliserdang, tim gabungan juga terdiri dari Kodim 0201 Medan/Babinsa, Polrestabes Medan/Polsek Percut Seituan/Bhabinkamtibmas, Inspektorat Deliserdang,Dinas CKTR Deliserdang, Dinas SDABMBK Deliserdang, Dinas Perkimtan Deliserdang dan Perangkat Desa Sampali.(**)



Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Komplek MMTC Kawasan Pendidikan, Ketua F-PPP DPRD Deliserdang: Tindak Judi Ilegal
Tim Terpadu Deliserdang Jaring 39 Orang Razia Penyakit Masyarakat di Percut Seituan
Satpol PP Deliserdang Razia 33 Orang Bukan Pasangan Suami Istri
Satpol PP Deliserdang Tertibkan PKL di Lubukpakam
Kantor Camat Percut Seituan Diresmikan, Bupati Minta Tingkatkan Pelayanan
Dr Iwan Ginting : Luhkum Menambah Pengetahuan Warga Tentang Hak dan Kewajiban Bernegara
komentar
beritaTerbaru