Terbukti Korupsi Pembangunan Gelanggang Olahraga, Mantan Kadispora Karo Divonis 2 Tahun Penjara


516 view
Terbukti Korupsi Pembangunan Gelanggang Olahraga, Mantan Kadispora Karo Divonis 2 Tahun Penjara
Foto: Dok/SIB/Rido Sitompul
BACAKAN PUTUSAN: Majelis hakim yang diketuai Ahmad Sumardi  membacakan amar putusan terhadap terdakwa mantan Kadispora Karo, di PN Medan, Rabu (25/1/2023). 
Medan (harianSIB.com)


Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kabupaten Karo, Robert Peranginangin divonis 2 tahun penjara. Dia terbukti bersalah korupsi pembangunan gelanggang olahraga Stadion Samura, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (25/1/2023).


Majelis hakim diketuai Ahmad Sumardi dalam amar putusannya menyatakan, perbuatan terdakwa bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.


"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Robert Peranginangin oleh karenanya dengan pidana penjara 2 tahun, denda Rp50 juta, subsider 3 bulan kurungan," ujarnya.


Selain itu, terdakwa juga dihukum untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp20 juta, dengan ketentuan sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak mampu membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang Jaksa.


"Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara 3 bulan," kata hakim.


Adapun hal memberatkan menurut hakim, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya dalam memberantas korupsi. Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan.


Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun JPU dari Kejari Karo kompak menyatakan pikir-pikir. Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU, yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 5,5 tahun penjara, denda Rp200 juta, subsider 6 bulan kurungan. Kemudian, tuntutan uang pengganti sebesar Rp313 juta, subsider 2 tahun 8 bulan penjara.
Editor
: Wilfred/Donna Hutagalung
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com