Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 28 Mei 2025

Anggaran Pendidikan Daerah Harus Sesuai Amanat Konstitusi

- Minggu, 12 Maret 2017 11:21 WIB
623 view
Konstitusi dalam pasal 31 ayat 4 UUD 1945 Amandemen ke 4 mengamanatkan negara mesti memprioritaskan anggaran pendidikan. Disebutkan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN serta dari APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional. Hal ini dikuatkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi No 013/PUU-VI/2008.

Alokasi anggaran ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan yang terkait dengan peningkatan kualitas pendidikan. Lebih spesifik alokasinya dituangkan dalam pasal 49 UU Nomor 20 tahun 2003 pasal 1. Disebutkan, dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan, dialokasikan minimal 20 persen APBN dan APBD.

Karena itulah pemerintah pusat setelah 2006, anggaran sektor ini di APBN melonjak dari Rp175 triliun menjadi di kisaran Rp400 triliun per tahun. Pada 2017, dari total APBN sebesar Rp2.080,5 triliun, sektor pendidikan mendapatkan alokasi Rp416,1 triliun. Meski sedikit mengalami penurunan dari anggaran 2016 sebesar Rp419,2 triliun, besaran tersebut tetaplah melampaui 20 persen dari pagu APBN.

Sayangnya, daerah yang mengalokasikan 20 persen APBD untuk pendidikan bisa dihitung jari. Tercatat hanya DKI Jakarta yang alokasi murni anggaran pendidikan mencapai 20 persen. Tahun ini alokasi murni anggaran daerah untuk pendidikan yang paling besar adalah DKI Jakarta (22,3 persen) atau Rp 7,1 triliun.

Alokasi murni anggaran daerah untuk pendidikan paling kecil ada di Papua Rp 176 miliar (1,4 persen), Jawa Timur Rp 300 miliar (1,7 persen), dan Sumatera Selatan Rp 83 miliar (2 persen). Kemudian disusul Kalimantan Utara Rp 57 miliar (2,2 persen) dan Papua Barat Rp 153 miliar (2,3 persen). Ini sebenarnya merupakan ketidakpatuhan terhadap amanat konstitusi yang perlu mendapat perhatian serius.

Padahal, jika dana pendidikan tidak mendapat dukungan dari APBD murni daerah, maka pembenahan sekolah rusak dan sejenisnya tidak berjalan maksimal.
Sebab alokasi dana pendidikan yang diterima Pemda melalui transfer pemerintah pusat, habis untuk gaji guru, tunjangan profesi, dan dana BOS. Dana murni dari APBD sangat penting untuk peningkatan infrastruktur pendidikan.

Walau ada yang tidak setuju jika besarnya dana pembangunan akan otomatis meningkatkan kualitas pendidikan. Namun tak bisa dibantah, berdasarkan indeks pembangunan manusia (IPM) sepuluh tahun terakhir menunjukkan mutu pendidikan Indonesia nyaris jalan di tempat. Pada 2006 IPM Indonesia 0,729, sedangkan setelah adanya metode penghitungan baru IPM Indonesia 2015 hanyalah 0,684.

Kita berharap ada kepatuhan pemerintah daerah mengalokasikan anggaran pendidikan 20 persen sebagaimana amanat konstitusi. Sebab pendidikan menentukan masa depan bangsa. Jika abai, maka nasib negara ini dipertaruhkan, karena akan dikelola manusia yang sumber dayanya kurang berkualitas.

Daerah tak patuh sebaiknya diberi sanksi tegas. Bisa dalam bentuk pemotongan anggaran dari pusat, atau jenis sanksi lainnya. Umumkan terbuka daerah yang belum patuh. Bahkan rakyat mesti diberi peluang menggugat Pemda masih yang tak serius membangun pendidikan. (**)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru