Konstitusi dalam pasal 31 ayat 4 UUD 1945 Amandemen ke 4 mengamanatkan
negara mesti memprioritaskan anggaran pendidikan. Disebutkan
sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN serta dari APBD untuk memenuhi
kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional. Hal ini dikuatkan dengan
putusan Mahkamah Konstitusi No 013/PUU-VI/2008.
Alokasi anggaran
ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan yang terkait dengan peningkatan
kualitas pendidikan. Lebih spesifik alokasinya dituangkan dalam pasal 49
UU Nomor 20 tahun 2003 pasal 1. Disebutkan, dana pendidikan selain gaji
pendidik dan biaya pendidikan kedinasan, dialokasikan minimal 20 persen
APBN dan APBD.
Karena itulah pemerintah pusat setelah 2006,
anggaran sektor ini di APBN melonjak dari Rp175 triliun menjadi di
kisaran Rp400 triliun per tahun. Pada 2017, dari total APBN sebesar
Rp2.080,5 triliun, sektor pendidikan mendapatkan alokasi Rp416,1
triliun. Meski sedikit mengalami penurunan dari anggaran 2016 sebesar
Rp419,2 triliun, besaran tersebut tetaplah melampaui 20 persen dari pagu
APBN.
Sayangnya, daerah yang mengalokasikan 20 persen APBD untuk
pendidikan bisa dihitung jari. Tercatat hanya DKI Jakarta yang alokasi
murni anggaran pendidikan mencapai 20 persen. Tahun ini alokasi murni
anggaran daerah untuk pendidikan yang paling besar adalah DKI Jakarta
(22,3 persen) atau Rp 7,1 triliun.
Alokasi murni anggaran daerah
untuk pendidikan paling kecil ada di Papua Rp 176 miliar (1,4 persen),
Jawa Timur Rp 300 miliar (1,7 persen), dan Sumatera Selatan Rp 83 miliar
(2 persen). Kemudian disusul Kalimantan Utara Rp 57 miliar (2,2 persen)
dan Papua Barat Rp 153 miliar (2,3 persen). Ini sebenarnya merupakan
ketidakpatuhan terhadap amanat konstitusi yang perlu mendapat perhatian
serius.
Padahal, jika dana pendidikan tidak mendapat dukungan
dari APBD murni daerah, maka pembenahan sekolah rusak dan sejenisnya
tidak berjalan maksimal.
Sebab alokasi dana pendidikan yang diterima
Pemda melalui transfer pemerintah pusat, habis untuk gaji guru,
tunjangan profesi, dan dana BOS. Dana murni dari APBD sangat penting
untuk peningkatan infrastruktur pendidikan.
Walau ada yang tidak
setuju jika besarnya dana pembangunan akan otomatis meningkatkan
kualitas pendidikan. Namun tak bisa dibantah, berdasarkan indeks
pembangunan manusia (IPM) sepuluh tahun terakhir menunjukkan mutu
pendidikan Indonesia nyaris jalan di tempat. Pada 2006 IPM Indonesia
0,729, sedangkan setelah adanya metode penghitungan baru IPM Indonesia
2015 hanyalah 0,684.
Kita berharap ada kepatuhan pemerintah
daerah mengalokasikan anggaran pendidikan 20 persen sebagaimana amanat
konstitusi. Sebab pendidikan menentukan masa depan bangsa. Jika abai,
maka nasib negara ini dipertaruhkan, karena akan dikelola manusia yang
sumber dayanya kurang berkualitas.
Daerah tak patuh sebaiknya
diberi sanksi tegas. Bisa dalam bentuk pemotongan anggaran dari pusat,
atau jenis sanksi lainnya. Umumkan terbuka daerah yang belum patuh.
Bahkan rakyat mesti diberi peluang menggugat Pemda masih yang tak serius
membangun pendidikan.
(**)