Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 28 Januari 2026

RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak Memberikan Ruang yang Fundamental Bagi Keluarga

Redaksi - Selasa, 21 Juni 2022 18:52 WIB
591 view
RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak Memberikan Ruang yang Fundamental  Bagi Keluarga
Foto: canva
Ilustrasi- Seorang Ibu tampak menimang putrinya yang tumbuh sehat.
Jakarta (harianSIB.com)
Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) memberikan ruang yang fundamental, bahkan sangat luar biasa sebagai upaya mewujudkan generasi emas, berkualitas global, berdaya saing tinggi, tangguh, keluarga sehat dan sejahtera menyongsong 100 tahun Indonesia emas. Sebab, selama ini kapitalisme dan materialisme telah “mengusir” seluruh keluarga dari rumah.

Wakil Ketua Baleg DPR RI Willy Aditya mengemukakan hal itu dalam forum legislasi “RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak: Komitmen DPR Wujudkan SDM Unggul” hari Selasa (21/6/22) di Gedung DPR RI, Senayan Jakarta.

Ikut tampil sebagai nara sumber anggota Baleg DPR RI (FPKB) dan pengusul RUU KIA Hj. Luluk Nur Hamidah, Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) Agustina Erni dan Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani.

Menurut Willy Aditya, khusus cuti melahirkan selama 6 bulan dan 40 hari bagi suami merupakan transformasi fisik yang fundamental, yang akan segera dikirim ke pemerintah agar disusun daftar inventarisasi masalah (DIM).[br]

“Tanpa RUU KIA ini mau kemana negara ini ke depan, dan karena itulah DPR RI mendukung supaya segera diselesaikan, kata Willy.

Politisi NasDem ini melihat bahwa negara-negara maju yang berhasil membangun generasi tangguh antara lain Jepang, Jerman dan lain-lain.

Jepang fokus pada keluarga dengan memberi susu dan yogurt gratis selama 20 tahun. Makanya berhasil menjadikan generasinya tangguh dan berdaya saing.

Luluk Nur Hamidah, sebagai pengusul RUU ini sangat prihatin dengan kondisi kesejahteraan ibu dan anak Indonesia. Sebab, masih banyak ibu meninggal akibat melahirkan, banyak anak yang mengalami gizi buruk, stunting dan tidak belajar sebagaimana seharusnya.

Padahal, ada UU Kesejahteraan Anak tahun 1979, tetapi tidak bisa diimplementasikan karena kondisinya saat ini sudah berubah. Baik mengenai hukum, kesetaraan, nilai-nilai, pengasuhan, perawatan dan lain sebagainya .

Seyogyanya, mengasuh anak itu bukan saja domain ibu, tetapi juga ayah dan keluarga pada umumnya.

Dikatakan Indonesia adalah negara besar dan kaya, dan akhir tahun 2022 ini menjadi tuan rumah G20, namun faktanya masih ada yang salah dengan manejemen keluarga khususnya terkait kesejahteraan ibu dan anak.

Dengan RUU ini diharapkan terintegrasi antar Kementerian terkait secara holistik, komprehensif untuk menciptakan eksosistem tumbuh kembang anak dan ibu yang terbebas dari penelantaran, diskriminasi, kekerasan, pelanggaran HAM yang dijamin konstitusi dan inilah untuk investasi negara ke depan.[br]

Oleh sebab itu lanjut Luluk, jika RUU KIA ini khawatir dengan aturan perusahaan yang akan tetap diskriminatif terhadap pekerja perempuan, berarti mundur ke belakang.

Karenanya, RUU ini nantinya akan melibatkan seluruh stackholder; Kementerian Kesehatan, Kemenaker, Kemendibudristek, Kemenkeu RI dan lain-lain.

Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) Agustina Erni sepakat dengan pandangan tersebut, bahwa bagi perusahaan yang melanggar perlu diberi sanksi.

Karena itu seluruh kementerian yang terlibat dengan dunia kerja khususnya yang melibatkan kaum perempuan harus dilibatkan dalam pelaksanaannya.

Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani berharap RUU KIA ini akan melahirkan dan menyongsong bonus demografi, mencegah diskriminasi dan bukan hanya untuk kaum perempuan tetapi juga untuk keluarga Indonesia.

"Terkait perusahaan, kegelisahaannya adalah yang bekerja di sektor informal dan non formal dimana perempuan banyak yang masuk di sektor non formal” kata Andy Yentriyani. (J1).




Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru