Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 03 April 2026

Pansus BLBI DPD RI Jilid 2 Targetkan Pidanakan Obligor BLBI

Redaksi - Rabu, 14 Juni 2023 16:17 WIB
278 view
Pansus BLBI DPD RI Jilid 2 Targetkan Pidanakan Obligor BLBI
Dokumentasi DPD
Logo DPD RI. 
Jakarta (harianSIB.com)
DPD RI kembali membentuk Panitia Khusus (Pansus) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) jilid 2 untuk menuntaskan rekomendasi-rekomendasi dari pansus sebelumnya, terutama butir keenam dari 9 rekomendasi Pansus BLBI DPD RI Jilid 1.

Ketua Pansus BLBI DPD RI, Bustami Zainudin mengatakan hal itu dalam siaran pers, Selasa (13/6/2023), di Jakarta. Dikatakannya, sejak Mei 2023, Pansus BLBI DPD RI jilid 2 berencana membawa obligor BLBI sampai ke ranah pidana.

“Target kami mempidanakan para obligor. Uang pajak rakyat harus diselamatkan. Apalagi mereka sudah 25 tahun mendapat kemurahan dari negara,” ujar Bustami.

Ditambahkannya, Pansus BLBI jilid 1 telah menemukan sejumlah kerugian negara terkait pengucuran dana talangan BLBI 1997-1998 dan juga pemberian obligasi rekap.

Dana talangan BLBI untuk membantu bank-bank memenuhi penarikan dana masyarakat diakui Satgas BLBI telah merugikan negara sebesar Rp110 triliun.

Ada kewajiban negara untuk membayar bunga Obligasi Rekap (OR) BLBI setiap tahun sebesar Rp60 triliun, yang pada tahun lalu sebagaimana tertulis dalam poin pertama rekomendasi Pansus BLBI, APBN masih mengeluarkan pembayaran bunga obligasi rekap BLBI senilai Rp47,78 triliun per September 2022.

Sudah jelas semua di Pansus BLBI jilid 1 kerugian-kerugian negara. Pansus BLBI jilid 2, sebagaimana poin ketujuh rekomendasi Pansus BLBI jilid 1, memiliki target untuk mempidanakan pelaku pengemplangan BLBI atau korupsi dalam penjualan aset obligor dan juga menghentikan atau moratorium pembayaran bunga rekap.

Dalam rekomendasi nomor 7 Pansus BLBI jilid 1, tertulis Pansus BLBI jilid 2 harus berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung RI, Kepolisian RI dan lain-lain untuk menindaklanjuti penuntasan kasus BLBI.

Rekomendasi kedua dan ketiga Pansus BLBI DPD jilid 1 menengarai adanya ketidakwajaran dalam penjualan dan kemudian salah kelola dalam salah satu aset yang diserahkan obligor ke pemerintah, yakni BCA.

Menurut Bustami, BPK telah meneliti dan mengeluarkan hasil temuannya terkait BLBI dan obligasi rekap BLBI.

Namun, sampai saat ini belum ada tindak lanjut pemerintah terkait indikasi tindak pidana korupsinya.

Karena itu, maka target di Pansus BLBI jilid 2 adalah tindak pidana korupsinya diurus sampai pengadilan pidana, supaya terang benderang dan rakyat semua bisa menyaksikannya di pengadilan.

Wakil Ketua Pansus BLBI DPD RI, Tamsil Linrung, mengatakan, di media sedang ramai mengenai saling bantah utang piutang terkait BLBI antara Kemenkeu, Satgas BLBI, dan seorang pengusaha bernama Jusuf Hamka.

Menurut Tamsil, hal ini menunjukkan ada yang masih belum terang mengenai masalah pengucuran BLBI maupun pemberian obligasi rekap BLBI.

Satgas BLBI megatakan Jusuf Hamka lewat perusahaannya masih punya utang BLBI. Sementara Jusuf Hamka mengatakan depositonya belum diganti oleh negara, padahal bank tempat ia menyimpan uang termasuk penerima BLBI.

“Nah, ini jadi tugas Pansus BLBI DPD jilid 2 untuk membuat terang benderang dan membawa yang salah ke pidana. Kita siapkan bukti-buktinya dan menggandeng APH,” kata Tamsil.

Pansus BLBI DPD RI jilid 2 dipimpin Bustami Zainudin, dengan 2 Wakil Ketua yakni Tamsil Linrung dan Pangeran Syarif Abdurrahman Bahasyim. Anggota Pansus di antaranya, Fahira Idris, Amaliah, Evi Epita Maya, Evi Zainal Abidin. Staf Ahli Utama, Hardjuno Wiwoho. (H1 )


Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru