Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 03 April 2026

Tujuh Fraksi Menyetujui RUU Kesehatan, Dua Fraksi Menolak

Redaksi - Rabu, 05 Juli 2023 12:08 WIB
268 view
Tujuh Fraksi Menyetujui RUU Kesehatan, Dua Fraksi Menolak
ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/wsj
Seorang tenaga kesehatan membentangkan poster saat berunjuk rasa menolak RUU Omnibuslaw Kesehatan di depan Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/11/2022). Ilustrasi
Jakarta (harianSIB.com)
Pembahasan RUU Kesehatan sudah selesai di tingkat Panja Komisi IX DPR RI dan diakhiri melalui Raker sehingga posisinya sekarang berada di Pimpinan DPR RI.

Dalam pembahasan di tingkat satu, dari 9 fraksi DPR RI, 7 fraksi menerima, dan dua fraksi menolak yakni fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Fraksi Demokrat.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Dr Hj Kurniasih Mufidayati MSi megemukakan hal itu kepada wartawan, Rabu (5/7/2023), di gedung Parlemen, Senayan, Jakarta.

Dikatakan, dinamika pembahasan RUU kesehatan ini sangat dinamis, kondusif. Dinamisnya karena memang banyak pasal dan ayat yang harus dibahas secara maraton dan juga hal hal krusial sehingga tidak jarang harus ditunda pembahasannya.

Perlu waktu mencari titik temu, ayat atau pasal dan juga redaksional yang terbaik untuk memberikan jaminan kepada masyarakat dalam hal pelayanan kesehatan.

Khusus tentang wabah penyakit yang memang di omnibuslaw kesehatan, ini termasuk yang dicabut dan dimasukkan di dalam RUU omnibus law kesehatan.

Dulunya ini adalah Undang-Undang nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dan juga Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan. Memang, Undang-Undang ini sudah lama sekali sehingga sudah perlu diperbaiki.

Dalam pembahasannya, karena memang sifatnya omnibus law kesehatan, maka banyak pasal yang makro dan kemudian akan ada aturan teknis ataupun operasionalnya yang sebaiknya diatur lebih lanjut di peraturan pemerintah.

Menurut Kurniasih Mufidayati di dalam RUU ini sebenarnya sudah ada klausul ataupun nomenklatur terkait dengan peraturan kejadian luar biasa dan wabah dalam RUU kesehatan

Hal ini terdapat pada bab 12 RUU kesehatan, dimulai dari pasal 352 sampai dengan pasal 400. Berarti beberapa pasal yang tadinya berdiri sendiri. Karena itu dalam peraturan pemerintah diharapkan sangat detail mengatur semua hal-hal yang tadinya ada di dalam Undang-Undang existing sebelumnya, bahkan lebih lengkap lagi terkait dengan penanggulangan ataupun penanganan dan pengendalian kejadian luar biasa dan wabah dalam RUU ini.

Kemudian di dalam bab 12, bagian kesatu membahas tentang kejadian luar biasa, termasuk tentang peran dan tanggung jawab baik Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan juga mengatur tentang keterlibatan dari unsur tenaga medis, tenaga kesehatan akademisi atau pakar, TNI, Polri dan juga lintas sektor serta tokoh masyarakat dan agama.

Pada bagian kedua bab 12 ini, pasal 356 sampai 381, mengatur terkait wabah. Kalau tadi kejadian luar biasa, yang kemudian bagian keduanya mengatur tentang wabah, juga dari pasal 356 ke 381,hanya sedikit pasal yang mengakomodir sejumlah pasal dan ayat yang ada di Undang-Undang exiting sebelumnya.

Kurniasih Mufidayati berharap setidak-tidaknya kembali ke Undang-Undang existing, yaitu minimal 5% untuk APBN dan 10% untuk APBD. “ Itu yang kita usulkan, tetapi walaupun tidak mungkin, paling tidak perlu ada mention, presentase yang jelas “ kata Kurniasih Mufidayati sambil menambahkan, dari 9 Fraksi di DPR RI ada 4 atau 5 Fraksi yang tetap menginginkan adanya mandatori spending, karena dinilai sangat penting apalagi menghadapi kejadian luar biasa dan wabah.

Sebab, ibarat tubuh manusia, anggaran ini adalah darahnya. Apalagi, mau bicara upaya kesehatan sebagus apapun kalau dananya tidak fix (konkrit ) tersedia pasti akan susah. Makanya, dalam peraturan pemerintah tercantum prosentasenya supaya ada jaminan buat rakyat yang memerlukannya.

Harus dialokasikan anggaran yang fix untuk Persatuan Bidan Indonesia (PBI), besarannya berapa. Kemudian juga untuk meningkatkan layanan kesehatan pasien yang masih belum merata, ketersediaan dokter spesialis dan sub spesialis yang masih sangat kurang. Itu semua butuh anggaran, butuh dana, sementara yang terjadi mandatori spendingnya malah dihapus. (H1)


Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru