Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 03 April 2026

Indikasi Kecurangan dan Penggelembungan Suara Diselesaikan Melalui UU

Redaksi - Jumat, 15 Maret 2024 14:52 WIB
407 view
Indikasi Kecurangan dan Penggelembungan Suara Diselesaikan Melalui UU
(SHUTTERSTOCK/E. UTAMA)
Ilustrasi Pemilu 2024. 
Jakarta (harianSIB.com)
Anggota DPR RI Herman Khaeron berpendapat, kalau dalam tahapan Pemilu ada indikasi kecurangan, penggelembungan suara, pemanfaatan instansi pemerintah ataupun yang lainnya, hal itu bertentangan dengan Undang-Undang Pemilu, ataupun pasal-pasalnya tentu ada media dan sarana yang mengaturnya.
Kalau ada kecurangan ada Bawaslu, dan kalau Bawaslu tidak cukup untuk menyelesaikannya, masih ada lagi Gakumdu yang terdiri dari Bawaslu, pihak kepolisian dan kejaksaan.
Herman Khaeron mengemukakan hal itu dalam diskusi Dialektika Demokrasi dengan tema "Merajut Kembali Kebersamaan Membangun Negeri Usai Pemilu 2024," Kamis (14/3/2024) di Gedung Parlemen, Senayan Jakarta.
Politisi Partai Demokrat ini menegaskan, kalaupun nanti masuk dalam masa sengketa, telah ditetapkan pada 20 Maret 2024, sengketanya dapat diselesaikan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Jika ada yang menganggap brutal, tinggal DPR bagaimana nanti merubah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang belum dirubah sampai sekarang, terkait Perpu, termasuk penjadwalan dan lain sebagainya.
Kalaupun ditemukan banyak sekali kelemahan di dalam undang-undang tersebut, terutama penyelenggaraan Pemilu, katanya, tentu bisa dirubah karena DPR punya kewenangan untuk melakukan revisi.
" Artinya semua bisa dibuat serba mungkin, dengan kewenangan dan sarana yang tersedia di dalamnya," katanya.
Menurut Herman, kalau kemudian Pemilu dianggap ada masalah, bisa diselesaikan dalam media-media yang sudah ditetapkan.
SeyogIanya banyak persoalan yang semestinya tidak diangkat menjadi sebuah isu politik, apalagi kemudian membuat sebuah opini publik, wacana yang sesungguhnya, mendegradasi terhadap penyelenggaraan Pemilu.
“ Kalaupun kemudian ada pihak tertentu yang menyebut banyak kecurangan dan banyak menabrak Undang-Undang Pemilu, sampai saat ini belum pernah disampaikan,” ujar Herman Khaeron sembari menambahkan, bahkan di Kanal Pemilu sudah disebutkan bahwa tidak ada kecurangan di dalam pelaksanaan pemilihan presiden ( Pilpres ).
Dalam pemilihan legislatif (Pileg) tentu berproses dan sangat tergantung kepada individu dan partai-partai yang ada.
Ditambahkannya, kalau merujuk kepada hal tersebut, semestinya tidak ada lagi tema-tema yang kontradiktif, tema-tema yang kemudian membangun friksi. Justru thema saat ini adalah bagaimana kita membangun bangsa dan negara ke depan, agar lebih baik lagi, bagaimana membangun Bangsa Indonesia melanjutkan terhadap hasil-hasil pembangunan sebelumnya dan kemudian mengakselerasi terhadap pembangunan yang baru, dalam rangka menuju Indonesia yang lebih makmur, masyarakat yang lebih adil dan sentosa.
Anggota DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus menyatakan, dalam Pemilu selalu ada gonjang-ganjing, ada perbedaan cara pandang bahkan ada fitnah. Bahkan bagi yang kurang puas selalu menyudutkan pihak lain, apakah itu penyelenggara Pemilu dan lain sebagainnya.
“Kita ini sudah berpengalaman dalam Pemilu. Sejak Indonesia merdeka, semestinya sudah tidak ada lagi friksi yang harus dibangun atau dikembangkan, selain bagaimana kita menatap ke depan lebih baik lagi,“ ucap Guspardi Gaus.
Sudah tentu koreksi-koreksi terhadap perjalanan pelaksanaan Pemilu, katanya harus dilakukan, karena tidak ada sistem yang sempurna di dunia ini. Tidak ada cara yang sempurna, sehingga harus selalu ada perbaikan-perbaikan.
Ikut tampil sebagai nara sumber pengamat politik Abdul Hakim MS, sedangkan moderator adalah Zulfasli. (** ).


Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru