Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 03 April 2026

Kajati Sumut Terima Penghargaan dari BNN RI di Riau

Martohap Simarsoit - Jumat, 28 Juni 2024 17:56 WIB
336 view
Kajati Sumut Terima Penghargaan dari BNN RI di Riau
(Foto: Dok/Penkum)
Kajati dan Wakajati Sumut
Pekanbaru (harianSIB.com)
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) menerima penghargaan dari Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Komjen Pol Marthinus Hukom, atas komitmen dan jasa dalam mewujudkan Indonesia bersih narkoba di bidang jukim dan kerja sama.

"Penghargaan diterima Kajati Sumut Idianto, diwakili Wakajati Sumut Rudy Irmawan, pada peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2024 di Pekanbaru, Riau (26/6-2024)," sebut Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut, Yos Tarigan, dalam siaran persnya via WhatsApp, Jumat (28/6-2024).

Pada kesempatan itu, Kepala BNN RI menyampaikan, piagam tersebut merupakan bentuk apresiasi BNN RI kepada Pemerintah Provinsi Riau atas komitmen dan jasanya dalam mewujudkan Indonesia bersih dari narkoba (Bersinar).

Dikatakan, peringatan HANI tahun 2024 ini menjadi momentum semua pihak berintrospeksi berbagai kebijakan dan penanganan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

"Kami tidak akan berhenti mengajak semua pihak, mulai dari pimpinan instansi pusat hingga daerah, pelaku usaha, tokoh masyarakat, akademisi dan masyarakat, untuk sama-sama menjaga komitmen gerakan perlawanan penggunaan dan peredaran gelap narkoba," tegas Kepala BNN.

Kajati Sumut Idianto melalui Yos A Tarigan mengatakan, penghargaan itu merupakan komitmen Kejati Sumut beserta jajaran meliputi 28 kejari dan 9 cabang kejaksaan negeri (Cabjari) di Sumut.

"Khususnya dalam mencegah, memberantas dan memberikan efek jera bagi para pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika, psikotropika dan bahan adiktif berbahaya lainnya (narkoba)," kata Yos.

Diketahui, Kejati Sumut terbanyak se-Indonesia menindak tegas terdakwa peredaran gelap narkoba dengan tuntutan pidana maksimal (mati).

"Pada 2023 lalu, Kejati Sumut dan jajaran menuntut pidana mati 93 terdakwa. Data April 2024 sebanyak 24 perkara," pungkas mantan Kasi Penkum Kejati Sumut tersebut. (**)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru