Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 27 Maret 2026

Komnas Perempuan Temukan 14 Wanita Terpidana Mati ‘Tersiksa' Masa Tunggu

Redaksi - Jumat, 05 Juli 2024 10:59 WIB
653 view
Komnas Perempuan Temukan 14 Wanita Terpidana Mati ‘Tersiksa' Masa Tunggu
(Foto: Getty Images/iStockphoto)
Ilustrasi wanita
4. Mahkamah Agung tidak memberikan vonis pidana mati dan memberikan putusan masa percobaan terhadap tindak pidana tertentu.

Mengingat pidana mati bukan lagi pidana pokok seperti dalam KUHP baru, maka seluruh tindak pidana yang memuat ancaman hukuman mati harus diperiksa secara ketat dan dengan penjatuhan hukuman yang memuat pertimbangan proporsional, terutama terhadap kondisi kerentanan perempuan terhadap tindak pidana dengan ancaman hukuman mati, dengan semangat penghapusan hukuman mati.


5. Kementerian Hukum dan HAM mengajukan revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 5 Tahun 2010, yang: a. Memastikan terjadinya transparansi dalam proses permohonan sampai dengan pemberian Grasi terhadap Perempuan terpidana.
Melakukan perbaikan dan transparansi data dalam Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) yang dikelola oleh Ditjen Pemasyarakatan.


6. Lembaga Pemasyarakatan Perempuan memastikan pemenuhan hak-hak dasar bagi perempuan terpidana mati yang berada di LPP yaitu hak atas kesehatan, khususnya akses terhadap layanan kesehatan mental, fasilitas kesehatan dan kesehatan reproduksi, serta hak mendapatkan pendampingan hukum yang berkualitas.


Melakukan asesmen berkala terhadap situasi perempuan terpidana mati untuk menentukan intervensi yang harus dilakukan oleh LPP untuk pemenuhan kebutuhan perempuan terpidana mati. (**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru