Minggu, 13 Oktober 2024

Bambang Soesatyo : MKD DPR Tidak Berhak Jatuhkan Sanksi ke Anggota MPR

Wilfred Manullang - Selasa, 09 Juli 2024 19:38 WIB
421 view
Bambang Soesatyo : MKD DPR Tidak Berhak Jatuhkan Sanksi ke Anggota MPR
ANTARA
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo.
Jakarta (harianSIB.com)
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memutuskan Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) melanggar kode etik karena mengklaim semua partai politik setuju amendemen UUD 1945.

Namun Bamsoet menegaskan sanksi yang dijatuhkan kepadanya adalah salah sasaran. Dia beralaaan MKD DPR tidak berhak menyidangkan anggota MPR, apalagi pimpinan MPR.

"Sidang MKD kemarin salah sasaran. Karena dia tidak berhak mengadili pimpinan MPR atau menyidangkan anggota MPR, apalagi pimpinan MPR. Itu ranahnya di MPR," ujar Bamsoet dalam jumpa pers di kantor DPP PKS, Jakarta Selatan, Senin (8/7/2024).

Baca Juga:

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua MPR dari PKS Hidayat Nur Wahid (HNW), dikutip kompas.com, mengusulkan agar Majelis Kehormatan MPR dibentuk.

Dia berharap Majelis Kehormatan MPR bisa segera dibentuk usai menggelar rapat pada Agustus 2024. "Kita akan menyelenggarakan rapat gabungan di akhir Agustus. Sehingga kita bisa putuskan, sehingga bisa kita laksanakan pembentukannya, memasukkannya ke dalam tata tertib dan UU yang terkait," jelas HNW

Baca Juga:

Terkait pembentukan itu, HNW berharap Majelis Kehormatan MPR tidak berbentuk ad hoc atau sementara. Sebab, kata dia, permasalahan etika pasti bisa terjadi kapan saja.

"Jadi kita berharap dalam rapat gabungan pada Agustus yang akan datang kita bisa menyepakati Majelis Kehormatan MPR dalam bentuk yang bukan ad hoc. Karena permasalahan etika ini tidak ad hoc tapi sepanjang waktu," terangnya. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
komentar
beritaTerbaru