Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 03 April 2026

Kejari Kendari Eksekusi Mantan Wali Kota dan Sekda ke Lapas

Martohap Simarsoit - Sabtu, 26 Oktober 2024 18:55 WIB
173 view
Kejari Kendari Eksekusi Mantan Wali Kota dan Sekda ke Lapas
Foto: Dok/Kejari Kendari
PAKAI ROMPI: Terpidana Sulkarnain Kadir, Wali Kota Kendari 2017-2022, memakai rompi untuk selanjutnya dieksekusi ke Lapas Kendari, Kamis (24/10/2024).
Kendari (harianSIB.com)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, Sulawesi Tenggara, berhasil mengeksekusi mantan Wali Kota Kendari, H. Sulkarnain Kadir (2017-2022), serta Sekretaris Daerah Kendari yang masih aktif, Ridwansyah Taridala.

Eksekusi dilakukan terkait kasus tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi dalam proses perizinan PT Midi Utama Indonesia Tbk.

Kepala Kejari Kendari, Ronal H. Bakara, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus, Enang Slamat, mengatakan, eksekusi Sulkarnain Kadir dilakukan pada Kamis (24/10/2024). Sementara eksekusi Ridwansyah Taridala, dilaksanakan pada Senin (21/10/2024). Kedua terpidana kini berada di Lapas Kendari.

Eksekusi ini menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung RI dengan Nomor 5500 K/Pid.Sus/2024 dan 5498 K/Pid.Sus/2024, yang dikeluarkan pada 1 Oktober 2024. Sulkarnain dan Ridwansyah divonis satu tahun penjara setelah terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait jabatan mereka di Pemerintah Kota Kendari.

"Keduanya terbukti menerima hadiah atau janji yang patut diduga diberikan karena pengaruh jabatannya," ungkap Ronal dalam pernyataan tertulis pada Sabtu (26/10/2024). (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru