Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 27 Maret 2026

Korban Perkosaan Dokter Priguna Berhak Lakukan Aborsi

Redaksi - Minggu, 13 April 2025 16:38 WIB
102 view
Korban Perkosaan Dokter Priguna Berhak Lakukan Aborsi
ANTARA/Rubby Jovan
Polda Jabar saat menghadirkan pelaku pemerkosaan, Priguna Anugerah (31), dokter residen anestesi dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad), Rabu (9/4/2025).

Selain itu, Komnas Perempuan merekomendasikan kepada Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin untuk menetapkan kebijakan "Zona Tanpa Toleransi" terhadap kekerasan di seluruh fasilitas layanan kesehatan di Indonesia.

Komnas Perempuan juga mendorong RSHS untuk mengambil langkah konkret dalam mencegah dan menangani kekerasan seksual dalam bentuk apapun agar kejadian serupa tidak terulang.

Peristiwa perkosaan ini diharapkan menjadi momentum untuk evaluasi menyeluruh terhadap jaminan ruang aman di rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya.

Komnas Perempuan menegaskan bahwa rumah sakit harus menjadi tempat yang bebas dari kekerasan, baik bagi tenaga kesehatan maupun pasien dan keluarganya.


Pada Minggu (13/4/2025), Komnas Perempuan menyampaikan klarifikasi dan pelurusan informasi mengenai kerangka hukum yang berlaku terkait hak perempuan korban perkosaan atau kekerasan seksual untuk mengakses layanan aborsi.

Informasi sebelumnya merujuk pada Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2014, yang menyebutkan bahwa tindakan aborsi akibat perkosaan hanya dapat dilakukan paling lama 40 hari sejak hari pertama haid terakhir.

Namun, ketentuan ini kerap tidak realistis secara praktik, karena banyak korban baru menyadari kehamilannya dan dapat berbicara kepada pendamping setelah usia kehamilan melewati 10 minggu.

Saat ini kerangka hukum nasional telah berkembang dan memperkuat perlindungan hak korban, termasuk melalui:

• Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang menegaskan bahwa aborsi dilarang, kecuali dalam keadaan tertentu. Ketentuan teknisnya diatur lebih lanjut dalam PP No. 28 Tahun 2024.

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru