Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 27 Maret 2026

Korban Perkosaan Dokter Priguna Berhak Lakukan Aborsi

Redaksi - Minggu, 13 April 2025 16:38 WIB
99 view
Korban Perkosaan Dokter Priguna Berhak Lakukan Aborsi
ANTARA/Rubby Jovan
Polda Jabar saat menghadirkan pelaku pemerkosaan, Priguna Anugerah (31), dokter residen anestesi dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad), Rabu (9/4/2025).
• Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), yang mengakui hak korban atas pemulihan kesehatan, termasuk akses terhadap layanan kesehatan reproduksi dan penguatan psikologis (Pasal 70).


• Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang akan mulai berlaku pada tahun 2026, juga memuat ketentuan bahwa perempuan korban perkosaan atau kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan tidak dipidana jika melakukan aborsi dalam usia kehamilan tidak melebihi 14 minggu, atau jika terdapat indikasi kedaruratan medis (Pasal 463 Ayat 2).

Dengan demikian, pemahaman tentang batas waktu aborsi bagi korban perkosaan kini merujuk pada ketentuan yang lebih progresif dan realistis, yakni maksimal 14 minggu usia kehamilan, sebagaimana tercantum dalam KUHP terbaru, dan bukan lagi hanya pada batas waktu 40 hari seperti yang tercantum dalam UU Kesehatan tahun 2009.

Klarifikasi ini diharapkan dapat memperkuat pemahaman bersama dan mendukung pemenuhan hak-hak korban kekerasan seksual secara komprehensif.

Sebagai informasi, Priguna Anugerah memperkosa keluarga pasien pada pertengahan Maret 2025 di salah satu ruangan lantai 7 gedung RSHS.

Pada saat itu, pelaku yang menjalani Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) anestesi Unpad meminta korban untuk menjalani crossmatch.

Alasan yang digunakan pelaku adalah mencocokkan jenis golongan darah yang akan ditransfusikan kepada orang lain.

Ketika didatangi oleh pelaku, korban sedang menjaga ayahnya yang menjalani perawatan dan membutuhkan transfusi darah.

Pelaku memerkosa korban dalam keadaan tidak sadarkan diri. Berdasarkan pengakuan korban, ia merasakan nyeri di bagian tangan yang telah diinfus dan area kemaluan setelah siuman.

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru