Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 27 Maret 2026

Korban Perkosaan Dokter Priguna Berhak Lakukan Aborsi

Redaksi - Minggu, 13 April 2025 16:38 WIB
98 view
Korban Perkosaan Dokter Priguna Berhak Lakukan Aborsi
ANTARA/Rubby Jovan
Polda Jabar saat menghadirkan pelaku pemerkosaan, Priguna Anugerah (31), dokter residen anestesi dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad), Rabu (9/4/2025).

Korban akhirnya menjalani visum dan hasilnya terdapat cairan sperma di area kemaluan.

Pihak keluarga tidak tinggal diam mengetahui hal tersebut dan melaporkan peristiwa yang dialami korban ke Polda Jabar.

Setelah Polda Jabar menerima laporan dari keluarga korban, polisi menangkap dan menahan pelaku pada Minggu (23/3/2025).

Setelah kasus ini terungkap, diketahui ada dua korban lainnya yang turut melapor peristiwa yang sama. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru