Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 14 Februari 2026

Terciduk! Pengacara Ini Ketahuan Bawa Senpi dan Narkoba

Redaksi - Senin, 28 April 2025 12:21 WIB
116 view
Terciduk! Pengacara Ini Ketahuan Bawa Senpi dan Narkoba
Malanghits.com
Oknum Pengacara Ditangkap Usai Kecelakaan, Bawa Senpi Ilegal dan Narkoba. llustrasi
Jakarta(harianSIB.com)

Seorang pengacara berinisial S (31) ditangkap polisi setelah kedapatan membawa senjata api ilegal jenis airsoft gun serta sejumlah narkoba.

"Penangkapan dilakukan setelah pelaku terlibat kecelakaan lalu lintas di kawasan Senen, Jakarta Pusat," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro, di Jakarta, Minggu (27/4/2025), dikutip dari Antara.


Susatyo menjelaskan bahwa kecelakaan tersebut terjadi pada Jumat (25/4). Seorang sopir angkutan umum yang berada di lokasi mencurigai pelaku membawa senjata api dan segera melaporkannya kepada polisi yang sedang bertugas.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu pucuk pistol jenis Makarov kaliber 7.65 mm tanpa surat izin resmi, yang diselipkan di tubuh pelaku.

Dalam pemeriksaan lanjutan, polisi juga menemukan sejumlah barang bukti lainnya di dalam mobil S, yakni satu unit senjata laras panjang model MIMIS, airsoft gun rakitan jenis HS, satu klip narkotika jenis sabu-sabu, satu klip ganja, satu buah pipet, sembilan butir tablet obat keras, enam unit telepon seluler, dan beberapa barang lainnya.


"Hasil tes urine menunjukkan bahwa S positif mengonsumsi sabu, ganja, dan obat-obatan yang mengandung benzodiazepine," tambah Susatyo.

Atas perbuatannya, S dijerat dengan dua undang-undang sekaligus Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman penjara maksimal 20 tahun.


Selain itu juga dikenai Pasal 112 Ayat (1) dan (2) serta Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun serta denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

"Pelaku membawa senjata api tanpa izin dan menggunakan narkoba. Ini pelanggaran serius yang bisa mengancam keamanan masyarakat," kata Susatyo.


Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus menambahkan, tim penyelidik sudah melakukan penggeledahan di rumah pelaku namun tidak ditemukan barang bukti senpi lainnya.

Pihaknya masih mendalami apakah ada keterlibatan pelaku dalam jaringan kepemilikan senjata api gelap atau jaringan peredaran narkoba.


"Saat ini pelaku sudah kami tahan dan pemberkasan perkara sedang dalam proses untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Firdaus.(*)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru