Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 03 April 2026

Kejagung Tangkap Karyawan BUMN Buronan Kasus Penyalahgunaan Kredit BRI Senilai Rp800 Juta

Martohap Simarsoit - Rabu, 21 Mei 2025 20:13 WIB
50 view
Kejagung Tangkap Karyawan BUMN Buronan Kasus Penyalahgunaan Kredit BRI Senilai Rp800 Juta
(Foto: Dok/Puspenkum kejagung)
Tersangka (tengah) saat diamankan, Selasa (20/5/2025).
Jakarta(harianSIB.com)
Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial YE (38), tersangka kasus penyalahgunaan dana kredit BRI senilai sekitar Rp800 juta.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa YE merupakan pegawai BUMN yang berdomisili di Desa Lumpatan II, Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Ia telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Tinggi Sumsel.

"YE berhasil diamankan pada Selasa, 20 Mei 2025, di Jalan Kebun Bunga No. 2747, Musi Banyuasin," ujar Harli dalam keterangan tertulisnya, Rabu (21/5/2025).

Sebelumnya, Kejati Sumsel telah melayangkan tiga kali surat pemanggilan kepada YE, namun tidak diindahkan. Saat ditangkap, tersangka bersikap kooperatif sehingga proses penangkapan berjalan lancar.

Untuk sementara, YE dititipkan di Kejati Sumsel guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

"YE diduga menyalahgunakan dana kredit di BRI Kantor Unit Sekayu Kota selama periode 2022 hingga 2023, yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp800 juta," tambah Harli. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru