Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 22 September 2025

Kejaksaan Serahkan Ekstradisi ke Pemerintah Federasi Rusia

Martohap Simarsoit - Jumat, 11 Juli 2025 14:50 WIB
14 view
Kejaksaan Serahkan Ekstradisi ke Pemerintah Federasi Rusia
Ist/SNN
Suasana Proses Penyerahan Ekstradisi ke Pemerintah Federasi Rusia.
Jakarta(harianSIB.com)

Plt (pelaksana tugas) Jaksa Agung Muda Pembinaan (JAM-Bin) R Narendra Jatna menyampaikan terima kasih atas kerja sama yang terjalin antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Federasi Rusia dalam konteks penegakan hukum.

Dan ke depannya diharapkan ada kerja sama yang lebih konkrit yang dilakukan kedua negara berkaitan dengan bidang penegakan hukum.

Hal tersebut disampaikan Plt JAM-Bin Narendra Jatna saat memimpin proses penyerahan pelaksanaan ekstradisi yang diajukan oleh Negara Federasi Rusia atas nama Terekstradisi Aleksandr Zverev als Aleksandr Vladimirovich Zverev.

"Penyerahan ekstradisi itu dilaksanakan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Kamis (10/7/2025)," sebut Kapuspenkum Dr Harli Siregar dalam siaran persnya, Jumat (11/7/2025).

Adapun pelaksanaan ekstradisi ini pada pokoknya merupakan sikap Indonesia untuk tidak melakukan penuntutan, namun menyerahkan ke negara pemohon ekstradisi.

Dijelaskannya, sidang ekstradisi bukanlah sidang penanganan perkara tindak pidana umum ataupun tindak pidana khusus atau sidang praperadilan.

Sidang ekstradisi itu dilakukan Jaksa di depan pengadilan, dalam hal ini PN Jakarta Selatan untuk memaparkan kepentingan hukum Indonesia apakah menuntut sendiri Aleksandr Zverev atau menyerahkan proses penuntutan kepada Pemerintah Federasi Rusia. Dan proses tersebut-lah dinamakan sebagai ekstradisi.

Pemerintah Federasi Rusia dalam permohonan ekstradisinya menyatakan, bahwa Aleksandr Zverev melakukan tindak pidana, yang juga dipandang sama dengan tindak pidana yang berlaku di Indonesia sehingga sesuai dengan prinsip dual criminality.

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru