Jakarta
(harianSIB.com)Kabar baik datang untuk mantan Menteri Perdagangan
Tom Lembong dan Sekjen
PDIP Hasto Kristiyanto yang tengah menghadapi kasus hukum. Presiden
Prabowo Subianto disebut memutuskan memberikan abolisi kepada
Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto.
Kabar ini disambut positif oleh kedua pihak. Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mengaku baru mengetahui informasi tersebut.
"Iya, kita juga baru tahu dan akan sampaikan langsung ke Pak Tom besok," ujar Ari saat dihubungi wartawan, Kamis (31/7/2025).
Ari menyampaikan apresiasinya atas keputusan tersebut, terutama kepada para anggota DPR yang turut mendorong proses ini.
"Kami mengucapkan terima kasih atas atensi para anggota DPR. Upaya mereka patut dihargai sebagai bentuk sikap untuk perbaikan," katanya.
Sementara itu, kubu Hasto juga menyambut baik pemberian amnesti. Kuasa hukumnya, Maqdir Ismail, menilai keputusan itu menandakan bahwa kliennya tidak melakukan kesalahan.
"Kalau memang benar diberi amnesti, artinya pemerintah menganggap Pak Hasto tidak bersalah. Pak Hasto tidak melakukan apapun," ujar Maqdir.
Dia juga menyampaikan pemberian amnesti menandakan apa yang selama ini ia utarakan dalam persidangan adalah benar. Maksud dari Maqdir yakni adanya politisasi dari kasus Hasto.
"Sehingga kalau kami, (jika) betul seperti itu, artinya apa yang kami sampaikan selama ini bahwa ini perkara ini dipolitisir, dipolitisasi sama orang tertentu berarti benar kan? Gitu loh," kata Maqdir.
"Dalam arti bahwa memang betul-betul KPK memang kalau memang betul seperti itu ya, KPK ini sebagai organ dari pemerintah ya, tidak peka terhadap persoalan gitu loh," imbuhnya.(*)
Editor
: Wilfred Manullang