Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 13 Oktober 2025

PKPU Dahlan Iskan Ditolak, Jawa Pos Dipastikan Tak Miliki Utang

Redaksi - Jumat, 22 Agustus 2025 09:53 WIB
54 view
PKPU Dahlan Iskan Ditolak, Jawa Pos Dipastikan Tak Miliki Utang
Ist/SNN
Mantan Direktur Utama Jawa Pos Dahlan Iskan.

Majelis hakim menilai dalil itu tak terbukti dan berpendapat bahwa PT Jawa Pos tidak mempunyai kewajiban utang kepada pihak-pihak yang disebut, termasuk perbankan maupun perusahaan lain.

"Terungkap fakta hukum bahwa termohon PKPU (PT Jawa Pos) tidak sedang memiliki utang maupun fasilitas kredit dalam bentuk apapun kepada PT Bank Permata Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia, Tbk, PT Akcaya Press, dan PT Strategi Madani Utama," ujar majelis hakim dalam pertimbangan putusannya.

Majelis hakim berpendapat bahwa utang-utang tersebut merupakan kewajiban dari entitas hukum lain. Selain itu, PT Jawa Pos juga terbukti tidak memiliki utang dividen kepada Dahlan Iskan. Dividen yang dimaksud telah dibayarkan PT Jawa Pos kepada Dahlan melalui forum RUPS yang sah.

"Pemohon PKPU (Dahlan Iskan) telah menerima seluruh dividen berikut bunganya secara langsung ke rekening yang bersangkutan" ujar majelis hakim Ega dalam pertimbangannya.

Kendati dalam permohonan PKPU Dahlan Iskan mengajukan bukti laporan keuangan PT Jawa Pos, namun bukti itu ternyata diajukan secara malprosedur dan adanya dugaan pelanggaran etika profesi advokat yang dilakukan. Baik oleh para pengacara Dahlan Iskan yang mendapatkan bukti tersebut maupun yang menggunakannya dalam persidangan.

Menurut majelis, bukti yang diunggah di sistem e-court oleh para pengacara Dahlan Iskan, setelah dicocokannya, ternyata dibubuhi tanda 'SANS PREJUDICE' yang disebut ada indikasi bukti itu bersifat rahasia dan tidak dapat diajukan sebagai bukti di muka persidangan.

"Mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran etika oleh advokat," tuturnya.(*)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru