Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 25 September 2025

Persidangan Ungkap Dugaan Kongkalikong BPN Gresik dan Mafia Tanah

Redaksi - Rabu, 24 September 2025 18:32 WIB
184 view
Persidangan Ungkap Dugaan Kongkalikong BPN Gresik dan Mafia Tanah
Foto: Jemmi Purwodianto/detikJatim
Adhienata Putra Deva (kiri) selaku asisten surveyor atau juru ukur Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gresik saat di persidangan.

Gresik(harianSIB.com)

Bobroknya sistem kinerja BPN Kabupaten Gresik dalam pengurusan sertifikat hak milik terungkap dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Kasus ini menyeret notaris Reza Andrianto serta Asisten Surveyor Kadastral (ASK) Adhienata Putra Deva, yang diketahui menggunakan jasa orang dalam atau pegawai BPN.

Dilansir dari detikjatim, sidang yang berlangsung hingga malam di PN Gresik pada Senin (22/9/2025) itu membuka dugaan majelis hakim bahwa banyak pihak terlibat. Akibatnya, korban harus kehilangan tanah seluas 2.292 meter persegi di wilayah Manyar.

Fakta tersebut terungkap setelah majelis hakim melontarkan sejumlah pertanyaan kepada dua saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kedua saksi itu adalah Esthi Rahayu, selaku verifikator berkas, dan Aris Febrianto, asisten verifikator yang bertugas di BPN Gresik pada 2022.

Kepada Hakim, Aris Febrianto mengakui telah menerima berkas dari Deva. Dalam berkas permohonan tersebut, Deva membawa permohonan dari Tjong Cien Sing.

Baca Juga:
"Saya yang pertama kali menerima berkas permohonan mengatasnamakan Tjong Cien Sing. Namun saat itu dibawa oleh terdakwa Deva," kata Febrianto.

Anehnya, Febrianto menyatakan berkas tersebut lolos verifikasi. Padahal tidak diajukan langsung oleh pemohon maupun kuasa pemohon.

"Saya loloskan karena sudah biasa dan saling percaya," tambahnya.

Menurutnya, hal tersebut sudah biasa dan sering terjadi. Apalagi pada map permohonan terdapat kode khusus bertuliskan nama Budi Riyanto yang saat ini masih menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang).

"Jalur orang dalam, saling percaya saja karena sudah biasa. Ada nama Budi," ungkapnya setelah dicecar Majelis Hakim.

Hal tersebut diakui oleh saksi Esthi Rahayu. Saat dicecar pertanyaan Majelis Hakim, Esthi mengakui ada beberapa oknum pensiunan BPN Gresik yang masih memiliki akses untuk mengurus sertifikat.

"Yang paling sering ya Budi, cuman saya sudah jarang sekali bertemu," ungkapnya.

Meski demikian, perempuan yang bertugas di BPN Gresik sejak 1995 itu mengaku tidak pernah menerima berkas permohonan via jalur orang dalam.

"Saya tidak ikut menandatangani, namun sudah ada kode billing pembayaran berkaitan dengan surat perintah setor," ungkapnya.

Alhasil, berkas tersebut bisa terus diproses hingga berlanjut pada penertiban blangko dan SHM baru. Sialnya, luas tanah justru berkurang hingga merugikan korban Tjong Cien Sing. Esthi baru mengetahui polemik tersebut setelah dipanggil oleh tim penyidik Polres Gresik.

"Kami yang diperiksa polisi juga sudah melapor ke pimpinan. Namun tidak pernah ada sanksi atau evaluasi atas permasalahan itu," ujarnya kepada Majelis Hakim.

Seluruh keterangan tersebut membuat Majelis Hakim geram. Bahkan, menyarankan para saksi segera pensiun.

"Anda kayak gini mending pensiun saja. Karena banyak yang ditutupi, aneh, dan janggal," tegas Hakim Ketua Sarudi.

Hal tersebut merujuk pada peran aktor utama yang memerintahkan berkas tersebut agar bisa tetap diproses. Sehingga, bisa terus bergulir tanpa melalui prosedur.

"Kami ingatkan bahwa sidang masih panjang, jika ada ketidakcocokan fakta dengan saksi lainnya. Kami bisa memerintahkan JPU untuk membuat dakwaan atas keterangan palsu," kata Sarudi.

Hak senada juga disampaikan Hakim Anggota M. Aunur Rofiq. Yang menyoroti kinerja sembrono yang dilakukan pegawai BPN. Lantaran banyak celah maladministrasi yang bisa merugikan banyak pihak.

"Kebetulan saja pihak korban ini melapor, jangan-jangan banyak kasus serupa yang terjadi. Ini mengungkapkan bobroknya kinerja BPN. Saya aja ingin lihat nomor surat tanah susahnya minta ampun, apalagi menjadikan sertifikat tanah. Ini kok mudah," ungkapnya curiga.

Sidang pun ditunda pada Kamis (25/9). Majelis Hakim meminta agar JPU kembali menghadirkan tiga saksi lainnya. "Untuk mengetahui pihak lainnya yang ikut terlibat," pungkasnya.(*)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
 
Berita Terkait
Peringati HUT Agraria ke-65, BPN Sumut Bagikan Sertifikat Tanah Gratis di Medan
Bupati Tapteng Ancam Tutup Perusahaan yang Skema Plasmanya Tak Jelas
Kepala BPN Tapteng Tegaskan Status Lahan 451 Ha yang Disita Bukan Tanah Rakyat
Kejati Sumut Jadwalkan Pemeriksaan 40 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Penjualan Aset PTPN I
Luhut Simanjuntak: Mafia Tanah "Ganas" di Gajah Mati Aceh Tenggara, Tanah Rakyat Dirampas
Kejati Sumut Geledah Kantor Direksi PTPN I Regional 1 dan Sejumlah Perusahaan Terkait Dugaan Korupsi Penjualan Aset
komentar
beritaTerbaru