Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 13 November 2025

Terungkap, Terdakwa Kasus CPO Bermain Golf di Dubai Bersama Mantan Ketua MA

Redaksi - Jumat, 26 September 2025 09:37 WIB
746 view
Terungkap, Terdakwa Kasus CPO Bermain Golf di Dubai Bersama Mantan Ketua MA
Shela Octavia
Panitera Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Edi Sarwono (paling kiri) bersama saksi lain saat sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (17/9/2025).

Jakarta(harianSIB.com)

Panitera Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Edi Sarwono mengaku pernah bermain golf di Dubai, Uni Emirat Arab, bersama mantan Ketua Mahkamah Agung dan sejumlah petinggi pengadilan di awal tahun 2024.

Hal ini terungkap saat Edi diperiksa sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap majelis hakim yang memberikan vonis onslag atau vonis lepas untuk tiga korporasi crude palm oil (CPO).

"Ini keterangan saudara di poin 14, itu ada dua kali kegiatan golf juga, itu ke Dubai, Uni Emirat Arab, dan ke Malaysia ya?" tanya salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang di Pengadilan Tipikor, pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (17/9/2025), dikutip dari Kompas.com.

Edi membenarkan adanya peristiwa ini. Ia mengaku awalnya tidak mau ikut, tetapi akhirnya ikut karena undangan kegiatan ini disebarkan di grup WhatsApp bagi para pecinta golf di lingkungan Mahkamah Agung.

Baca Juga:
Jaksa pun menyebutkan beberapa nama yang ada dalam grup WA ini. "Saya sebutkan ya, di antaranya Pak Muhammad Arif Nuryanta, Wahyu Gunawan, Ketua PN Batam, Muhammad Syarifuddin Ketua MA, Hatta Ali mantan Ketua MA, dan Pak Takdir mantan hakim agung. Betul pak?" tanya jaksa.

Edi membenarkan bahwa nama-nama yang disebutkan jaksa ada dalam grup WA ini. Ia menyebutkan, para pecinta golf di lingkungan MA membentuk grup WA khusus. Pesertanya pun berasal dari seluruh Indonesia. Anggota grup WA ini lebih banyak dari yang disebutkan jaksa.

Namun, Edi mengatakan, keterangan berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibacakan jaksa tadi hanya berdasarkan ingatannya. Kepada jaksa, Edi mengaku para peserta acara golf ke Dubai itu bersama-sama mengajukan cuti selama tiga hari.

"Berapa biaya yang saudara butuhkan untuk pergi ke Dubai?" tanya jaksa.

Edi mengaku perlu merogoh kocek hingga Rp 20 juta untuk biaya perjalanan dan pulang dari Dubai.

Selain ke Dubai, rombongan Edi, Arif, dan kawan-kawan juga pernah berangkat bermain golf ke Malaysia. "Hadir (di agenda golf Malaysia) betul ya, Pak Muhammad Arif Nuryanta, Wahyu Gunawan, Ketua PN Batam, Pak Muhammad Syarifuddin Ketua MA, Mantan Ketua PN Jakpus Bapak Liliek Prisbawono, ikut juga?" tanya jaksa.

Edi membenarkan orang-orang ini berangkat ke Malaysia untuk bermain golf. "(Itu) undangan grup juga," kata Edi.

Namun, ia mengatakan, peserta yang berangkat ke Malaysia masih banyak daripada yang disebutkan jaksa. Namun, Edi mengaku tidak ingat lagi siapa saja yang berangkat.

Dalam perkara ini, jaksa mendakwa lima orang hakim dan pegawai pengadilan menerima suap dari kuasa hukum tiga korporasi sawit untuk menjatuhkan vonis bebas dalam kasus korupsi terkait ekspor CPO. Rinciannya, eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta didakwa menerima Rp 15,7 miliar; panitera muda nonaktif PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, menerima Rp 2,4 miliar.

Sementara itu, Djuyamto selaku ketua majelis hakim menerima Rp 9,5 miliar, sedangkan dua hakim anggota, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin, masing-masing menerima Rp 6,2 miliar. Tiga korporasi tersebut adalah Permata Hijau Group yang terdiri dari PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Pelita Agung Agrindustri, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Palm Oleo, dan PT Permata Hijau Sawit. Kemudian, Wilmar Group yang terdiri dari PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.

Baca Juga:
Lalu, Musim Mas Group yang terdiri dari PT Musim Mas, PT Intibenua Perkasatama, PT Mikie Oleo Nabati Industri, PT Agro Makmur Raya, PT Musim Mas-Fuji, PT Megasurya Mas, dan PT Wira Inno Mas. Pada akhirnya, majelis hakim menjatuhkan vonis lepas terhadap tiga korporasi tersebut.(*)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kepala Bappenas: Negara Maju Banyak Pengusaha, Bukan PNS
Catat! Ini Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama 2019
Vokal Group Sektor 8b Meriahkan Pesta Bapa Jemaat GKPS Saribudolok
Jaksa KPK Beberkan BAP Eni Saragih soal Dugaan Fee ke Dirut PLN
Indef Minta Pemerintah Jaga CPO dari Kampanye Hitam
Jokowi akan Carikan Bapak Angkat untuk Timnas U-16
komentar
beritaTerbaru
TPL Harus Tutup !

TPL Harus Tutup !

Medan(harianSIB.com)Mantan Ketua Umum DPP Forum Kebhinekaan Indonesia Bersatu Ustadz Martono SPd SH meminta masyarakat Sumut jangan memilih