Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 17 Februari 2026

Restrukturisasi BUMN: Kementerian Dihapus, Peran Beralih ke Lembaga

Redaksi - Minggu, 28 September 2025 20:58 WIB
1.609 view
Restrukturisasi BUMN: Kementerian Dihapus, Peran Beralih ke Lembaga
Merdeka.com
Menteri BUMN Erick Thohir (kiri) berjabat tangan dengan CEO Danantara Indonesia Rosan Roeslani (kanan) sebelum mengikuti Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/7/2025).

Jakarta(harianSIB.com)

Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dipastikan bakal dihapus dalam revisi Undang-Undang BUMN. Seiring perubahan itu, jabatan Menteri BUMN juga dihilangkan dan diganti dengan Kepala Lembaga.

Dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang tengah dibahas, Kepala Lembaga nantinya bertugas mewakili pemerintah pusat sebagai regulator, dengan kewenangan menetapkan kebijakan, mengatur, membina, mengoordinasikan, serta mengawasi pengelolaan BUMN.

Masih menurut DIM, Kepala Lembaga dimungkinkan merangkap sebagai Direktur Utama Holding Investasi maupun Holding Operasional yang berada di bawah Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).

Baca Juga:
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, sebelumnya menyebut perubahan status Kementerian BUMN menjadi lembaga merupakan bagian dari revisi UU BUMN yang saat ini tengah digodok di parlemen.

"Ada kemudian keinginan untuk menurunkan status dari kementerian menjadi badan. Nah itu yang kira-kira kemudian sedang dibahas sekarang, nanti kita lihat aja hasil pembahasan," ujarnya saat ditemui di gedung DPR RI Jakarta beberapa waktu lalu, dikutip dari CNBC Indonesia.

Dasco meluruskan, Kementerian BUMN akan berdiri sendiri. Artinya, tidak melebur atau dihilangkan, namun berubah menjadi badan penyelenggara BUMN.

"Dia sendiri, tetap. Badan Penyelenggara Badan Usaha Milik Negara. Badan penyelenggara BUMN," ungkapnya.

Dasco memaparkan, terkait dilakukan revisi Undang-Undang BUMN. Salah satunya untuk mengakomodir atau memasukkan beberapa putusan Mahkamah Konstitisi (MK) terkait dengan BUMN.

"Yang terakhir itu adalah putusan MK tentang wakil menteri yang hanya boleh menjabat sebagai komisaris paling lama 2 tahun lagi. Itu dimasukkan," sebutnya.

Jika berdasarkan putusan MK, rangkap jabatan di lingkungan diizinkan paling lama 2 tahun. Namun, kata Dasco, menyebut kebijakan tersebut sepertinya akan dievaluasi kembali. "Ini ya kita nggak tahu kebijakan dari BUMN dan Danantara, tapi kelihatannya mereka akan mulai melakukan evaluasi-evaluasi," ucapnya.

Perombakan kebijakan BUMN juga sudah mulai dilakukan, salah satunya atas intruksi Presiden Prabowo Subianto terkait kebijakan tantiem bagi pejabat perusahaan pelat merah.

Dasco menambahkan, revisi UU BUMN ini akan secepatnya dilakukan. Apalagi sudah banyak masukan dari berbagai pihak

"Kita anggap partisipasi publiknya sudah banyak, ditambah dengan nanti tetap minta masukan dari publik tambahan-tambahan. Kemungkinan akan coba diselesaikan sebelum penutupan," pungkasnya.

Sebagai informasi, hari ini Komisi VI akan kembali mengadakan rapat mengenai revisi UU BUMN. Salah satu agendanya adalah Pengambilan Keputusan untuk melanjutkan pada Pembicaraan Tingkat II.(*)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
SSE Surati Kementerian BUMN Terkait Pengadaan Barang di PT Inalum
Sutarto Dorong Bank BUMN Jadi Bank Pertanian
Dukung Kemandirian Pangan, Pemerintah Nagori Rawang Pardomuan Nauli Budidaya Tanaman Jahe
Pelindo Regional 1 Rehabilitasi Mangrove di Batu Bara
Ebenejer Sitorus Desak PTPN IV segera Hentikan Konversi Perkebunan Teh ke Kelapa Sawit di Sidamanik
Dony Oskaria Plt Menteri BUMN
komentar
beritaTerbaru