Jakarta(harianSIB.com)
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dipastikan bakal dihapus dalam revisi Undang-Undang BUMN. Seiring perubahan itu, jabatan Menteri BUMN juga dihilangkan dan diganti dengan Kepala Lembaga.
Dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang tengah dibahas, Kepala Lembaga nantinya bertugas mewakili pemerintah pusat sebagai regulator, dengan kewenangan menetapkan kebijakan, mengatur, membina, mengoordinasikan, serta mengawasi pengelolaan BUMN.
Masih menurut DIM, Kepala Lembaga dimungkinkan merangkap sebagai Direktur Utama Holding Investasi maupun Holding Operasional yang berada di bawah Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).
Baca Juga:
Wakil Ketua
DPR RI,
Sufmi Dasco Ahmad, sebelumnya menyebut perubahan status Kementerian
BUMN menjadi
lembaga merupakan bagian dari revisi UU
BUMN yang saat ini tengah digodok di parlemen.
"Ada kemudian keinginan untuk menurunkan status dari kementerian menjadi badan. Nah itu yang kira-kira kemudian sedang dibahas sekarang, nanti kita lihat aja hasil pembahasan," ujarnya saat ditemui di gedung DPR RI Jakarta beberapa waktu lalu, dikutip dari CNBC Indonesia.