Dasco meluruskan, Kementerian BUMN akan berdiri sendiri. Artinya, tidak melebur atau dihilangkan, namun berubah menjadi badan penyelenggara BUMN.
"Dia sendiri, tetap. Badan Penyelenggara Badan Usaha Milik Negara. Badan penyelenggara BUMN," ungkapnya.
Dasco memaparkan, terkait dilakukan revisi Undang-Undang BUMN. Salah satunya untuk mengakomodir atau memasukkan beberapa putusan Mahkamah Konstitisi (MK) terkait dengan BUMN.
"Yang terakhir itu adalah putusan MK tentang wakil menteri yang hanya boleh menjabat sebagai komisaris paling lama 2 tahun lagi. Itu dimasukkan," sebutnya.
Jika berdasarkan putusan MK, rangkap jabatan di lingkungan diizinkan paling lama 2 tahun. Namun, kata Dasco, menyebut kebijakan tersebut sepertinya akan dievaluasi kembali. "Ini ya kita nggak tahu kebijakan dari BUMN dan Danantara, tapi kelihatannya mereka akan mulai melakukan evaluasi-evaluasi," ucapnya.
Perombakan kebijakan BUMN juga sudah mulai dilakukan, salah satunya atas intruksi Presiden Prabowo Subianto terkait kebijakan tantiem bagi pejabat perusahaan pelat merah.