Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 12 Oktober 2025

Jaksa Iwan Ginting yang Diduga Terima Rp 500 Juta Punya 17 Tanah

Redaksi - Kamis, 09 Oktober 2025 08:22 WIB
678 view
Jaksa Iwan Ginting yang Diduga Terima Rp 500 Juta Punya 17 Tanah
Ist/SNN
Iwan Ginting

Jakarta(harianSIB.com)

Jaksa Agung Muda Pengawasan telah menjatuhkan sanksi kepada Kasubdit Pengamanan Pembangunan Infrastruktur Kawasan dan Sektor Strategis Lainnya pada Direktorat Pengamanan Pembangunan Strategis Jamintel Kejagung Iwan Ginting.

Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat itu dicopot dari jabatannya. Ia juga dibebastugaskan dari jabatan jaksanya selama satu tahun untuk kemudian ditempatkan di bagian tata usaha.

"Benar, sudah dicopot dari jabatan dan jaksanya," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna saat dikonfirmasiTempo perihal pemberian sanksi tersebut di Kejaksaan Agung pada Kamis, 1 Oktober 2025. Iwan terseret skandal penerimaan uang hasil peniliapan barang bukti yang dilakukan bekas anak buahnya di Kejari Jakbar, Azam Akhmad Akhsya.

Iwan Ginting diduga menerima uang Rp 500 juta hasil dari barang bukti yang ditilap Azam. Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, uang itu diserahkan Azam di Cilandak Town Square dengan disaksikan oleh mantan Kasi Pidum Kejari Jakarta Barat Sunarto pada 25 Desember 2023. Saat dikonfirmasi perihal pemberian sanksi dan dugaan penerimaan duit tersebut, Iwan tidak merespons pesan maupun telepon dari Tempo.

Baca Juga:
Mengintip laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang dilaporkan Iwan Ginting ke KPK per 1 Maret 2024, kekayaannya mencapai Rp 11, 7 miliar. Sebagian nilai itu bersumber dari aset tanah bangunan. Berikut rinciannya seperti dikutip dari tempo.co

Tanah dan Bangunan senilai Rp 11,9 miliar

Tanah dan bangunan seluas 90 m2/90 m2 di Kabupaten/Kota Medan hasil sendiri Rp 300 juta

Tanah dan Bangunan Seluas 102 m2/36 m2 di Kabupaten/Kota Medan , hasil sendiri Rp. 200 juta

Tanah Seluas 776 m2 di Kabupaten /Kota Deli Serdang, hasil sendiri Rp. 150 juta

Tanah Seluas 213 m2 di Kabupaten/Kota Jakarta Timur , hasil sendiri Rp. 1,25 miliar

Tanah Seluas 20.124 m2 di Kabupaten /Kota Deli Serdang, hasil sendiri Rp 300 juta

Tanah dan Bangunan Seluas 102 m2/36 m2 di Kabupaten /Kota Deli Serdang, hasil sendiri Rp. 100 juta

Tanah dan Bangunan Seluas 68 m2/100 m2 di Kabupaten/Kota Medan, hasil sendiriRp. 750 juta

Tanah dan Bangunan Seluas 68 m2/100 m2 di Kabupaten/Kota Medan, hasil sendiri Rp 750 juta

Tanah dan Bangunan Seluas 242 m2/300 m2 di Kabupaten/Kota Medan hasil sendiri Rp. 2 miliar

Tanah Seluas 4.830 m2 di Kabupaten /Kota Deli Serdang, hasil sendiri Rp 200 juta

Tanah Seluas 35.560 m2 di Kabupaten /Kota Deli Serdang, hasil sendiri Rp 1 miliar

Tanah Seluas 160.000 m2 di Kabupaten /Kota Labuhanbatu Selatan, hasil sendiri Rp 2 miliar

Tanah Seluas 40.000 m2 di Kabupaten /Kota Labuhanbatu Selatan, hasil sendiri Rp 500 juta

Tanah Seluas 209 m2 di Kabupaten / Kota Nias, hasil sendiri Rp. 250 juta

Tanah Seluas 100 m2 di Kabupaten / Kota Deli Serdang, hasil sendiri Rp 200 juta

Tanah dan Bangunan Seluas 385 m2/385 m2 di Kabupaten / Kota Tangerang Selatan, hasil sendiri Rp 2 miliar

Tanah dan Bangunan Seluas 100 m2/60 m2 di Kabupaten / Kota Medan , hasil sendiri Rp. 45 juta

Alat transportasi

Mobil Cherokee Jeep tahun 1996, hasil sendiri Rp 100.000.000

Harta bergerak lain: Rp 727.930.000

Utang: Rp 2.370.000.000. (*)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
 
Berita Terkait
Tim Intelijen Kejagung Ringkus DPO Kasus Human Trafficking
Tim Advokat Minta Jamwas Kejagung Awasi Kinerja Kejari Belawan
Kajatisu Bambang Sugeng Rukmono Promosi Jadi Sesjamdatun Kejagung
RSU Adhyaksa dan Pusdik Badiklat Kejagung akan Dibangun di Lahan Eks HGU PTPN2
Puspenkum Kejagung Sosialisasi Sadar Hukum di Medan
Tim Intelijen Kejagung Kembali Tangkap Mantan Pegawai BRI
komentar
beritaTerbaru