Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 12 Oktober 2025

TNI dan Pemerintah Jelaskan Soal Kekhawatiran Prajurit Jadi Penyidik dalam RUU Ketahanan Siber

Redaksi - Sabtu, 11 Oktober 2025 09:33 WIB
227 view
TNI dan Pemerintah Jelaskan Soal Kekhawatiran Prajurit Jadi Penyidik dalam RUU Ketahanan Siber
ANTARA FOTO/Khalis Surry
Ilustrasi TNI.

Jakarta(harianSIB.com)

Isu keterlibatan TNI sebagai penyidik tindak pidana siber mencuat setelah beredarnya draf Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS).

Koalisi masyarakat sipil pertama kali mengungkapkan bahwa dalam draf RUU tersebut terdapat pasal yang mengatur peran TNI sebagai penyidik.

Temuan itu lantas menuai kritik karena dinilai berpotensi memperluas kewenangan militer ke ranah penegakan hukum sipil. Lantas, bagaimana posisi penyidik TNI dalam RUU KKS?

*Penyidik TNI hanya untuk personel militer

Baca Juga:

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa keberadaan penyidik TNI dalam RUU KKS semata-mata ditujukan untuk menangani kasus pidana yang melibatkan anggota militer.

"Ya kalau perkara koneksitas, kalau pelakunya TNI, penyidiknya siapa kan enggak perlu disebut dong. Kalau pelakunya (kejahatan siber) bukan anggota TNI, tidak mungkin disidik," kata Supratman saat ditemui di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (8/10/2025), dikutip dari Kompas.com.

Supratman juga menegaskan, penyusunan RUU ini tidak dilakukan oleh Kementerian Hukum saja, melainkan melalui pembahasan bersama sejumlah kementerian dan lembaga terkait. "Masih proses harmonisasi atau pembahasan antar kementerian, jadi draf itu tidak berasal dari Kementerian Hukum. Sekarang kita lagi melakukan proses harmonisasi," ujarnya.

*TNI janji tidak akan menyidik warga sipil

Senada, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah menegaskan bahwa peran TNI dalam RUU KKS hanya sebatas menjaga kedaulatan dan pertahanan ruang siber nasional, bukan menegakkan hukum terhadap masyarakat sipil.

"Ranahnya siber TNI jelas ya, jadi kita menjaga kedaulatan ruang siber dari sisi pertahanannya. Jadi, kita enggak ada nanti, misalnya memeriksa terkait dengan sipil," beber Freddy ditemui di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (9/10/2025).

Freddy menambahkan, TNI tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan terhadap warga sipil sebagaimana dikhawatirkan sejumlah pihak.(*)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
 
Berita Terkait
Wali Kota Medan Buka TMMD ke-126, Tegaskan Sinergi TNI dan Pemko untuk Kesejahteraan Warga
Tiga Pemuda Diamankan Saat Razia Sajam di Belawan
TMMD ke-126 Resmi Dibuka di Sergai, Fokus Bangun Jalan dan Rumah Warga
TNI Janji Evaluasi Latihan Pelaksanaan HUT Usai Dua Prajurit Gugur
Pantas Tak Muncul di HUT TNI, Ajudan Bocorkan Kondisi Kesehatan Jokowi tak Boleh Kena Sinar Matahari
Pelepasan Danrem 023/KS Brigjen TNI Jansen P. Nainggolan Dihiasi Linangan Air Mata
komentar
beritaTerbaru