Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 23 Oktober 2025

MK Tegaskan, OTT Jaksa Tak Perlu Persetujuan Jaksa Agung

Redaksi - Jumat, 17 Oktober 2025 08:55 WIB
306 view
MK Tegaskan, OTT Jaksa Tak Perlu Persetujuan Jaksa Agung
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Gedung Mahkamah Konstitusi.

Jakarta(harianSIB.com)

Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan bahwa penangkapan terhadap jaksa tidak lagi memerlukan izin Jaksa Agung dalam kasus-kasus tertentu, seperti operasi tangkap tangan (OTT) atau dugaan tindak pidana yang diancam hukuman mati.

Putusan ini merupakan hasil dari dikabulkannya sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang diajukan oleh aktivis Agus Setiawan dan advokat Sulaiman.

"Mengabulkan permohonan pemohon I dan pemohon II untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 15/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (16/10), dikutip dari CNNIndonesia.com.

MK menyatakan Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai memuat pengecualian tertentu.

Baca Juga:
Pengecualian yang dimaksud Mahkamah, yakni tertangkap tangan melakukan tindak pidana; atau berdasarkan bukti permulaan yang cukup disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati, tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara, atau tindak pidana khusus.

"Sehingga Pasal a quo selengkapnya berbunyi: 'Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Jaksa hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung, kecuali dalam hal: a. tertangkap tangan melakukan tindak pidana; atau b. berdasarkan bukti permulaan yang cukup disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati, tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara, atau tindak pidana khusus'," demikian kutipan putusan MK.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
 
Berita Terkait
Bupati Tapteng Terima Kunjungan Yayasan Konservasi Indonesia
Petugas Kebersihan SMK Negeri 1 Dolok Masihul Belum Terima Gaji Tiga Bulan
Wali Kota Medan Sambut Kapolrestabes Baru, Bahas Solusi Kemacetan dan PKL
Wali Kota Tanjungbalai Sambut Silaturahmi Kalapas Baru, Bahas Penguatan Pembinaan Warga Binaan
2 Siswa SMK Swasta Al Washliyah 2 Perdagangan Perkenalkan Robotik Leanbot
Jalan Lintas Samosir Amblas, Arus Lalu Lintas Lumpuh Total
komentar
beritaTerbaru