Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 06 Juli 2026

MK Tegaskan, OTT Jaksa Tak Perlu Persetujuan Jaksa Agung

Redaksi - Jumat, 17 Oktober 2025 08:55 WIB
848 view
MK Tegaskan, OTT Jaksa Tak Perlu Persetujuan Jaksa Agung
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Gedung Mahkamah Konstitusi.

Selain itu, dalam putusan ini, MK juga mengabulkan dalil pemohon terkait Pasal 35 ayat (1) huruf e. Pasal itu pada pokoknya menyatakan Jaksa Agung dapat mengajukan pertimbangan teknis hukum kepada Mahkamah Agung (MA) dalam pemeriksaan kasasi.

Menurut MK, pasal tersebut tidak mengatur batasan atau pengaturan yang tegas mengenai pertimbangan teknis seperti apa yang dapat diberikan Jaksa Agung kepada MA sehingga berpotensi membuka ruang intervensi dalam proses pengambilan putusan.

Maka dari itu, Mahkamah menyatakan Pasal 35 ayat (1) huruf e UU Kejaksaan beserta penjelasannya bertentangan dengan konstitusi dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Artinya, pasal tersebut kini tidak lagi berlaku.(*)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Bupati Tapteng Terima Kunjungan Yayasan Konservasi Indonesia
Petugas Kebersihan SMK Negeri 1 Dolok Masihul Belum Terima Gaji Tiga Bulan
Wali Kota Medan Sambut Kapolrestabes Baru, Bahas Solusi Kemacetan dan PKL
Wali Kota Tanjungbalai Sambut Silaturahmi Kalapas Baru, Bahas Penguatan Pembinaan Warga Binaan
2 Siswa SMK Swasta Al Washliyah 2 Perdagangan Perkenalkan Robotik Leanbot
Jalan Lintas Samosir Amblas, Arus Lalu Lintas Lumpuh Total
komentar
beritaTerbaru