Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 10 Februari 2026

Aset Tanah dan Bangunan Anak Riza Chalid di Jaksel Disita Kejagung

Redaksi - Minggu, 19 Oktober 2025 16:15 WIB
787 view
Aset Tanah dan Bangunan Anak Riza Chalid di Jaksel Disita Kejagung
PUSPEN KEJAGUNG
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita satu bidang tanah beserta bangunan yang diduga terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) Sub Holding dan Kontraktor K

Jakarta(harianSIB.com)

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita satu bidang tanah seluas 557 meter persegi beserta bangunan di atasnya milik Kanesa Ilona Riza, putri dari Mohammad Riza Chalid (MRC).

Aset tersebut tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1635, yang berlokasi di Jalan Hang Lekir XI Blok H/2, Kelurahan Gunung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Daerah Khusus Jakarta.

"Telah dilaksanakan penyitaan terhadap satu bidang tanah beserta bangunan yang diduga merupakan hasil dan/atau sarana kejahatan atas nama tersangka MRC," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/10/2025), dikutip dari Kompas.com.

Anang mengungkapkan, penyitaan ini terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2012–2023.

Baca Juga:
Penyitaan dilakukan oleh Tim Penyidik Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgassus P3TPK) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

"Terhadap barang sitaan tersebut nantinya akan dijadikan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dalam perkara korupsi," ujar Anang.

Adapun penyitaan ini dilakukan untuk menelusuri dugaan aliran dana hasil tindak pidana asal, yakni perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina (Persero) Sub Holding dan KKKS pada periode 2012 hingga 2023 yang menjerat MRC.

Dalam perkara ini, penyidik Jampidsus telah memasukkan nama Riza Chalid ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 19 Agustus 2025 setelah yang bersangkutan tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan. Kejagung kini memproses penerbitan red notice agar Riza Chalid masuk daftar buronan internasional.

Riza Chalid ditetapkan sebagai tersangka sejak 11 Juli 2025 dalam kasus ini. Selain rumah, Kejagung juga telah menyita sejumlah aset lain yang diduga terkait Riza. Pada Kamis (14/8/2025), penyidik mengamankan empat mobil mewah, yakni satu BMW 528 putih, satu Toyota Rush, dan dua Mitsubishi Pajero Sport, salah satunya varian 2.4 Dakar.

Mobil-mobil tersebut ditemukan di sejumlah lokasi, sebagian besar di wilayah Bekasi. Sebelumnya, pada Selasa (5/8/2025), penyidik juga menyita lima kendaraan lain: satu Toyota Alphard, satu Mini Cooper, dan tiga sedan Mercedes-Benz.(*)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kejagung Copot Kajari Jakbar Hendri Antoro
Jaksa Iwan Ginting yang Diduga Terima Rp 500 Juta Punya 17 Tanah
Paspor Dicabut, Kejagung: Riza Chalid dan Jurist Tan Kini Berstatus Stateless
Jaksa Agung Lantik Jambin dan 4 Staf Ahli Kejagung
Kejagung Tetapkan CEO Navayo Masuk DPO Kasus Satelit Kemenhan
Intelijen Kejagung Amankan Seorang Perempuan, Karyawan Swasta Status Buronan Perkara Penggelapan
komentar
beritaTerbaru