Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 29 Januari 2026

Laporkan Kasus Narkoba Kini Bisa 24 Jam, Polri Resmi Buka Hotline Pengaduan

Redaksi - Kamis, 23 Oktober 2025 09:52 WIB
915 view
Laporkan Kasus Narkoba Kini Bisa 24 Jam, Polri Resmi Buka Hotline Pengaduan
ANTARA FOTO/RENO ESNIR
Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono.

Jakarta(harianSIB.com)

Untuk melaporkan maupun mengawasi adanya dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkotika, Polri membuka hotline layanan pengaduan bagi masyarakat. Melalui layanan ini, masyarakat dapat langsung menyampaikan laporan ke nomor hotline yang telah disediakan.

Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono mengatakan, pembentukan hotline tersebut merupakan langkah percepatan pemberantasan narkoba. Menurutnya, partisipasi aktif masyarakat menjadi kunci dalam memperkuat upaya Polri memberantas peredaran gelap narkotika.

"Pada kesempatan ini, Direktorat Narkoba Bareskrim Polri juga telah membuka nomor hotline Dittipidnarkoba. Masyarakat mendapatkan ada informasi terkait peredaran narkoba, tolong bisa langsung dihubungi nomor hotline Direktorat Narkoba Bareskrim Polri," kata Syahar dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/10/2025), dikutip dari detiknews.

Syahar menyebut, masyarakat yang ingin membuat pengaduan terkait kasus narkoba dapat langsung melakukannya melalui aplikasi WhatsApp dengan menghubungi nomor 0823 1234 9494 yang aktif selama 24 jam.

Baca Juga:
"Sekali lagi, kalau misalnya ada informasi terkait pelanggaran narkoba, sampaikan langsung ke sini. 24 jam kita akan tidak lanjuti sesuai dengan komitmen kita," tegasnya.

Menurut Syahar, penindakan terkait narkoba yang dilakukan Polri tidak hanya gencar dilakukan di luar, namun juga di dalam internal kepolisian. Dia memastikan tidak segan menindak tegas anggota yang terbukti melakukan pelanggaran.

Masyarakat, lanjutnya, dapat ikut serta mengawasi dan melapor jika menemukan anggota Polri yang terlibat pelanggaran. Laporan dapat langsung disampaikan kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri.

"Dari Divisi Propam juga ada, tadi sudah saya sampaikan, kita tegas terhadap pelanggaran internal kita. Nomornya 0813 1917 8714. Ini Bagyanduan (Bagian Pelayanan Pengaduan) Divisi Propam, Ada pelanggaran-pelanggaran Polri," tutur Syahar.

"Saya harapkan nomor ini bisa membantu memperlancar dalam rangka penegakan hukum narkoba," pungkasnya.

Sebelumnya, Syahardiantono telah mewanti-wanti anggota Polri untuk tidak terlibat dalam kasus narkoba. Ia mengatakan akan ada sanksi tegas bagi oknum anggota Polri jika terlibat kasus narkoba.

"Ini juga merupakan peringatan dan penindakan tegas bagi internal kita Polri, kalau ada hal yang melanggar anggota kita internal pasti kita lakukan penindakan tegas, sanksi terberat akan kita berikan kepada personel Polri maupun personel oknum mana pun apabila mereka melanggar terlibat, baik langsung maupun tidak langsung, terlibat dalam peredaran narkoba," kata Syahar.

Dia menegaskan pesan Kapolri Jenderal Sigit Prabowo bahwa pihaknya akan memberantas narkoba dari hulu ke hilir serta akan menghentikan mata rantai peredaran narkoba dari sisi produsen dan penggunanya agar pemberantasan narkoba dapat dilakukan terus-menerus.(*)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Golkar Tegaskan Laporan Polisi soal Penghinaan Bahlil Bukan Instruksi Partai
Sambut HUT ke-74, Humas Polda Sumut Gelar Donor Darah Serentak
Peringati HUT ke-74 Humas Polri, Polres Labuhanbatu Gelar Donor Darah Kemanusiaan
Polres Sibolga dan Insan Pers Kompak Gelar Coffee Morning dan Donor Darah
Tim Mabes Polri Kunjungi Polres Karo Studi Kelayakan Pembentukan Satres PPA dan PPO
Lapas Barus Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba dan Barang Terlarang
komentar
beritaTerbaru