Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 10 Februari 2026

Usai Disanksi, Ketua KPU Beri Respons Singkat Terkait Dugaan Jet Pribadi Rp 90 Miliar

Redaksi - Jumat, 24 Oktober 2025 09:17 WIB
773 view
Usai Disanksi, Ketua KPU Beri Respons Singkat Terkait Dugaan Jet Pribadi Rp 90 Miliar
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/tom.(ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Plt Ketua KPU Mochammad Afifuddin.

Jakarta(harianSIB.com)

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi peringatan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin dan empat anggota KPU, karena memakai jet pribadi untuk perjalanan dinas.

Diketahui, Afifuddin bersama empat anggota KPU telah 59 kali menggunakan jet pribadi yang menghabiskan anggaran sebesar Rp 90 miliar pada pemilihan umum (Pemilu) 2024. Lewat pesan singkat, Afifudin mengatakan bahwa pihaknya menghormati sanksi peringatan keras yang dijatuhkan oleh DKPP.

Sanksi peringatan keras dari DKPP akan menjadi pembelajaran untuk KPU agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi di masa depan. "Menjadi pembelajaran untuk ke depannya," singkatnya lagi, dikutip dari Kompas.com.

Diketahui, DKPP resmi menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua dan empat anggota KPU. Kelimanya dikenakan sanksi peringatan keras setelah puluhan kali perjalanan dinas menggunakan jet pribadi saat pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Baca Juga:
Ketua dan empat Anggota KPU yang naik jet pribadi sewaan tersebut adalah Afifuddin, Idham Holik, Persada Harahap, August Mellaz, dan Yulianto Sudrajat. Dalam sidang yang digelar pada Selasa (21/10/2025), anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo mengungkap bahwa kelima anggota KPU itu melakukan 59 kali perjalanan dinas dengan menggunakan jet pribadi.

"Bahwa di antara 59 kali perjalanan menggunakan private jet, tidak ditemukan satupun rute perjalanan dengan tujuan distribusi logistik," ujar Ratna.

Dalam 59 kali perjalanan itu, tidak terbukti dalil dari Afifuddin yang menyatakan bahwa penggunaan jet pribadi untuk tujuan distribusi logistik. Ratna menjelaskan, kelima anggota KPU beralasan bahwa penggunaan jet pribadi ditujukan untuk monitoring logistik di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Namun faktanya, daerah-daerah yang dituju bukan daerah 3T dan memiliki penerbangan komersial dengan jadwal penerbangan yang memadai. Salah satu perjalanan yang diungkap dalam sidang tersebut, jet pribadi pernah digunakan untuk pergi ke Bali dengan agenda monitoring logistik, sortir, dan lipat suara.

Selain ke Bali, jet pribadi juga digunakan untuk ke Kuala Lumpur, Malaysia untuk mengecek masalah perhitungan suara dapil luar negeri yang terjadi. Selama 59 kali perjalanan dinas menggunakan jet pribadi, jumlah anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) yang digunakan kelima anggota KPU itu sebesar Rp 90 miliar.

Kelimanya bahkan terungkap menggunakan jet pribadi mewah dengan jenis Embraer Legacy 650. Atas dasar fakta persidangan tersebut, DKPP kemudian menjatuhkan sanksi kepada Ketua dan empat anggota KPU RI.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras pada teradu 1 Mochammad Afifuddin selaku ketua merangkap anggota, teradu 2 Idham Holik, teradu 3 Yulianto Sudrajat, teradu 4 Parsadaan Harahap, dan teradu 5 August Mellaz, masing-masing selaku anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan," ucap Ketua DKPP Heddy Lugito.(*)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Bambang Desriandi Terpilih Jadi Ketua KPU Labura 2023-2028
Bawaslu Labura Gelar Kegiatan Penguatan Kelembagaan Pengawas Pemilu
Desentralisasi Politik, Partai Gema Bangsa Yakin Diterima Hati Masyarakat Sumut
Komisi II DPR Bakal Tanya KPU soal Tak Buka Ijazah Capres-Cawapres Tanpa Izin
KPU Keluarkan Keputusan, Tak Bisa Buka Dokumen Ijazah Capres-Cawapres ke Publik
Warga Sipil Gugat Gibran dan KPU, Dituntut Bayar Ganti Rugi Rp125 Triliun
komentar
beritaTerbaru