Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 15 November 2025

MK Tegaskan 8 Jenderal Polisi Aktif di Jabatan Sipil Harus Mundur atau Pensiun

Redaksi - Jumat, 14 November 2025 15:07 WIB
394 view
MK Tegaskan 8 Jenderal Polisi Aktif di Jabatan Sipil Harus Mundur atau Pensiun
Freepik
Ilustrasi topi polisi.

Jakarta(harianSIB.com)

Setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang akan menduduki jabatan di luar institusi kepolisian harus lebih dulu mengundurkan diri atau memasuki masa pensiun. Ketentuan ini ditegaskan dalam Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo pada sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Kamis (13/11).

Putusan itu mengabulkan uji materi gugatan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) terkait kedudukan anggota polisi di jabatan sipil.

"Amar putusan, mengadili: mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan, dikutip dari Jawapos.com.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan frasa atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Baca Juga:
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dalam pertimbangan hukumnya menyebut, frasa tersebut tidak memperjelas norma pokok dalam Pasal 28 ayat (3) dan justru mengaburkan substansi kewajiban mundur atau pensiun bagi anggota Polri yang ingin menjabat di luar kepolisian.

Akibatnya, muncul ketidakpastian hukum baik bagi anggota Polri maupun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berada di luar institusi kepolisian.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
REI Sumut Siap Bangun 1.067 Rumah Polri
Hingga September 2018, KPR untuk ASN dari Bank Mandiri Rp 700 M
Jaringan Sabu dengan Bungkus Model Baru Ditangkap Mabes Polri
Dua ASN dan Satu Honorer di Dinkes Taput Ditangkap Polisi saat Pesta Narkoba
Eks Kadiv Humas Polri Jadi Inspektur Jenderal Kemenperin
Masih Berduka, HUT ke-73 Brimob Polri Digelar Sederhana
komentar
beritaTerbaru